Tolak Ide Polri di Bawah Kemendagri, BEM Kristiani: Potensi Ancam Netralitas

1 month ago 22

Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia menolak usulan Polri di bawah Kemendagri yang diembuskan politikus PDIP, Deddy Sitorus. Mereka menilai usulan itu bertentangan dengan prinsip dasar reformasi dan independensi institusi penegak hukum.

"Polri adalah institusi penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum tanpa intervensi politik. Jika Polri berada di bawah kendali Kemendagri, hal ini berpotensi mengancam netralitas, profesionalisme, dan independensi Polri, terutama dalam menghadapi tantangan demokrasi, seperti pelaksanaan pemilu, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan," kata Koordinator Pusat BEM Kristiani, Charles Gilbert, dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).

Charles menegaskan reformasi Polri yang diperjuangkan sejak era Reformasi 1998 telah memberikan posisi strategis bagi Polri sebagai lembaga yang independen dan tidak berada di bawah kendali kementerian manapun. Menurutnya, mengembalikan Polri ke bawah Kemendagri berarti langkah mundur dalam agenda reformasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BEM Kristiani Seluruh Indonesia mengingatkan bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius, khususnya dalam menjaga netralitas Polri selama proses pemilihan umum.

"Struktur yang independen adalah salah satu jaminan bagi Polri untuk menjalankan tugasnya secara profesional tanpa tekanan dari kekuasaan politik tertentu," ucap Charles.

Charles menilai penggabungan ini dapat memperbesar risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak tertentu, yang berpotensi mengancam perlindungan terhadap hak-hak sipil dan demokrasi. Oleh karena itu, BEM Kristiani Seluruh Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan usulan ini.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap kritis dan turut mengawal independensi Polri sebagai lembaga yang berfungsi melindungi rakyat, bukan alat kekuasaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Charles menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam membangun Polri yang profesional dan modern. Menurutnya, kepemimpinan Jenderal Sigit mencerminkan semangat melayani dan melindungi masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan transparansi.

"Program Polri Presisi yang digagas beliau telah menjadi paradigma baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun transparansi, dan mempercepat modernisasi di tubuh Polri. Hal ini sejalan dengan harapan masyarakat akan institusi kepolisian yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman," katanya.

Selain itu, Charles menilai kepemimpinan Sigit menonjolkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, yang tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga menjunjung hak asasi manusia. Menurutnya, ini terbukti dari berbagai kebijakan yang lebih mengutamakan dialog dan mediasi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

"Polri di bawah komando Jenderal Listyo Sigit telah berhasil menjaga stabilitas keamanan nasional, termasuk selama pelaksanaan Pemilu, Natal, dan hari-hari besar keagamaan lainnya, dengan memastikan suasana yang damai dan kondusif bagi seluruh umat beragama," imbuhnya.

Usulan PDIP

Seperti diketahui, usulan Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang pemilu.

"Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Deddy menilai sebaiknya kepolisian berfokus pada tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, sebaiknya bukan menjadi ranah kepolisian.

"Tugas polisi mungkin, jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui, menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang," ucap anggota DPR RI ini.

"Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu, saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," tambahnya.

(fas/knv)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial