Terungkap di Sidang, Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Terekam CCTV

3 hours ago 2

Jakarta -

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap pelaku penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak terekam CCTV. Pelaku penembakan merupakan terdakwa I yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

Hal itu disampaikan Arief saat bersaksi di sidang Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (24/2/2025). Arief mengatakan, awalnya kepolisian mengamankan barang bukti di TKP, termasuk CCTV dan melakukan olah TKP.

Dari sejumlah bukti yang didapatkan, Polresta Tangerang memadukan antara metode scientific identification, mengumpulkan bukti petunjuk, mengidentifikasi CCTV, dan berkoordinasi dengan Puspomal. Arief mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Puspomal karena telah mendapatkan bukti dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat kami melakukan olah TKP kami melaksanakan dengan metode scientific identification, yang di mana itu memadukan antara (bukti) yang di TKP, petunjuk yang ada di TKP, ada petunjuk yang di dalam video amatir menyampaikan di situ ada anggota TNI AL, menyampaikan, dan kami menyimpulkan dari fakta-fakta penyidikan patut diduga seorang TNI aktif," kata Arief.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi yang melihat terlihat seseorang dari mobil mekakukan penembakkan terhadap korban. Oleh karena itu disimpulkan berdasarkan keterangan saksi, CCTV, dan beberapa metode disimpulkan pelaku penembakan.

"Saudara saksi tadi menjelaskan, melihat CCTV, berarti melihat orang di CCTV, di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang yang melakukan penembakan?" demikian tanya oditur militer.

"Setelah dilakukan beberapa metode dan memang di kuatkan dengan keterangan saksi jelas," jawab Arief.

Oditur pun meminta Arief menghadap ke arah terdakwa. Saksi pun menyampaikan bahwa pelaku yang terekam CCTV maupun berdasarkan keterangan saksi adalah terdakwa 1.

"Coba saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa 1, orang yang di tengah terdakwa 2, orang yang paling kanan terdakwa 3, setelah Saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?" tanya oditur.

"Siap, terdakwa 1. Melalui scientific, petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi," sambungnya.

Dalam kasus ini, dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, IA. Terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan.

"Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," lanjutnya.

Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.

"Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial