Jakarta -
Polisi mengungkap pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), sudah beroperasi selama 1,5 tahun. Pemilik pabrik meraup omzet Rp 1,5 miliar dalam satu tahun.
"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melaksanakan kegiatan ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60-100 juta," kata kata Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Indra menyebut pemilik pabrik pria MS (35) dan karyawannya, R (37), lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian di bidang kecantikan. Adapun mereka melakukan ide liciknya tersebut usai menjadi karyawan di perusahaan serupa sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk background pendidikannya sejauh ini cuma lulusan SMA. Cuma dia pengalaman dulu ikut kerja sama bosnya, kurang lebih modelnya sama re-packing. Setelah tidak ikut sama bosnya, dia bekerja sendiri. Jadi yang bersangkutan bukan tenaga medis atau ahli yang punya kemampuan dalam bidang farmasi," ujarnya.
Saat ini pria MS dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tak Ada Izin Edar BPOM
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang merupakan warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, melapor ke polisi. Dari laporannya, korban mengatakan membeli produk kecantikan tersebut melalui marketplace.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pabrik pembuatan kosmetik ilegal tersebut berada di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkap kosmetik tersebut tidak memiliki label BPOM hingga informasi kandungan.
"Bahwa pada produk kosmetik yang merupakan paketan perawatan wajah ini, tidak mencantumkan nomor izin edar Badan POM atau nomor notifikasi, kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada cara atau bahan baku yang digunakan apa saja, kemudian cara pakai juga tidak ada, kemudian peringatan dan sebagainya," kata AKP Indra Darmawan.
Indra mengatakan korban mengalami ruam kemerahan dan gatal pada wajahnya setelah memakai kosmetik ilegal tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak menggunakan lagi kosmetik tersebut.
"Memang untuk dampak yang ditimbulkan, memang ada agak kemerah-merahan dan gatal," ujarnya.
Para tersangka membeli bahan baku berupa krim siang dan malam serta toner untuk kosmetik ilegal kiloan di wilayah Jakarta Barat. Setelah itu, pelaku memindahkan bahan baku tersebut ke dalam kemasan kecil.
Indra menambahkan para tersangka menjual kosmetik ilegal tersebut dengan berbagai paket. Adapun paket HN dan CR 15 dibanderol dengan harga Rp 35 ribu, sementara HN dan CR 30 dibanderol dengan harga Rp 60 ribu.
"Hasil repacking tersebut dijual dalam bentuk paket murah, yaitu HN dan CR 15 dengan harga Rp 35 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 15 gram, krim siang 15 gram. HN dan CR 30 dengan harga Rp 60 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml," jelasnya.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu