Jakarta -
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran kosmetik ilegal yang dilaporkan warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka yang merupakan pemilik dari pabrik kosmetik ilegal tersebut sudah diringkus.
"Pelapor melaporkan tentang adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang mana pelapor membeli kosmetik yang diduga tidak dilengkapi petunjuk bahasa, label BPOM dan kandungan sehingga pelapor melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Dari laporannya, korban mengatakan membeli produk kecantikan tersebut melalui marketplace. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pabrik pembuatan kosmetik ilegal tersebut berada di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (13/2) polisi berhasil mengamankan pelaku MS (35) selaku pemilik dan R (37) sebagai karyawan pabrik kosmetik tersebut.
Berdasarkan keterangan keduanya, mereka membeli bahan baku berupa krim siang dan malam serta toner untuk kosmetik ilegal secara kiloan di wilayah Jakarta Barat. Setelahnya pelaku memindahkan bahan baku tersebut ke dalam kemasan kecil.
"Bahan baku yang diakui oleh tersangka didapat di daerah Jakarta Barat dengan membeli secara online . Berupa krim siang dan malam kurang lebih 25 kg serum dan toner per liter. Kemudian tersangka melakukan pengemasan ulang atau re-packing untuk krim siang dan malam dikemas ke dalam pot," jelasnya.
"Itu ada pot tempat untuk menyimpan krim siang dan malam ukuran 15 ml dan 30 ml, sedangkan untuk serum dimasukkan ke dalam botol ukuran 30 ml dan 60 ml," imbuhnya.
Dijual Rp 60 ribu
Indra menambahkan, para tersangka menjual kosmetik ilegal tersebut dengan berbagai paket. Adapun paket HN dan CR 15 dibanderol dengan harga Rp 35 ribu, sementara HN dan CR 30 dibanderol dengan harga Rp 60 ribu.
"Hasil re-packing tersebut dijual dalam bentuk paket murah yaitu HN dan CR 15 dengan harga Rp 35 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 15 gram, krim siang 15 gram. HN dan CR 30 dengan harga Rp 60 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml," jelasnya.
Indra menjelaskan korban mengalami ruam kemerahan dan gatal pada wajahnya usai memakai kosmetik ilegal tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lagi kosmetik tersebut.
"Memang untuk dampak yang ditimbulkan, memang ada agak kemerah-merahan dan gatal," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, para tersangka sudah beraksi 1,5 tahun. Indra menyebut tersangka meraup omzet hingga Rp 1,5 miliar dalam satu tahun.
"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melaksanakan kegiatan ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60-100 juta," tuturnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu