Sidang Praperadilan Tersangka Kasus TPS Liar Limo Ditunda

1 month ago 22

Depok -

Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang praperadilan atas kasus pengelolaan sampah ilegal tersangka berinisial J (58) hari ini. Sidang kembali digelar pada Jumat, 13 Desember 2024 mendatang.

"Sidang (praperadilan) hari ini ditunda karena ketidakhadiran pihak KLHK," kata Humas PN Depok Andri Eswin saat dihubungi detikcom, Jumat (29/11/2024).

Eswin mengatakan sidang akan kembali digelar pada 13 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang digelar lagi pada 13 Desember 2024," jelasnya.

Sementara, Kuasa hukum J, Zainul Arifin mengatakan agenda sidang hari ini yakni pendahuluan praperadilan terkait perkara penetapan tersangka J. Dia menyayangkan dalam sidang tersebut pihak KLHK tidak hadir.

"Hari ini agendanya adalah persidangan pendahuluan praperadilan terkait dengan perkara yang ditersangkakan klien kami dan ini inisial J ya Pak. Nah kemudian, sebetulnya kami berharap sekali ya. Teman-teman dari penyelidik KLHK ataupun perwakilan yang sah menurut hukum untuk hadir dalam persidangan ini," kata Zainul di PN Depok, Jumat (29/11).

Zainul ArifinFoto: Kuasa Hukum J, Zainul Arifin (Devi/detikcom)

"Namun ternyata, mereka tidak hadir mereka tidak hadir dan mengirimkan selembar surat kepada majelis hakim tunggal terkait dengan ketidakhadiran mereka," tambahnya.

Dia berasumsi bahwa ketidakhadiran KLHK karena tidak siap menghadapi proses praperadilan. Dia meyakini ada kesalahan prosedur terhadap penetapan tersangka tersangka.

"Kami berasumsi dalam hal ini teman-teman KLH tidak siap menghadapi proses persidangan pra peradilan ini. Karena kami meyakini, pasti mereka menyadari bahwa ada kesalahan prosedur penatapan tersangka terhadap Pak Jayadi ini. Nah kemudian yang kedua, kami juga meyakini penetapan tersangka statusnya Pak Jayadi tidak berdasarkan hukum," jelasnya.

KLHK Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar), berinisial J (58) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola TPS liar lainnya.

"Penindakan tegas yang dilakukan ini dengan menetapkan tersangka J harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat," ucap Direktur Jenderal Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/11).

Ridho menyebut tersangka J diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, yang diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di samping ancaman pidana Pasal 98 (1), pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenai Pasal 104 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Di samping itu, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berbunyi:

Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(zap/zap)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial