Serba-serbi Banjir Barang Jastip dan Aturan Ketat Pemerintah

4 weeks ago 16

Jakarta -

Siapa yang tak kenal jasa titip (jastip)? Layanan membantu seseorang membeli produk dari luar negeri maupun dalam negeri. Jasa itu disebut menjadi peluang usaha menjanjikan.

Jastip biasanya dibuka untuk barang-barang seperti, pakaian, sepatu, aksesoris, hingga makanan. Namun, jasa itu menjadi sebuah ancaman bagi pelaku usaha dalam negeri. Tak hanya itu saja, karena tak memenuhi ketentuan aturan di Indonesia, dapat merugikan negara dan konsumen juga.

Untuk itu pemerintah mengatur ketat barang bukan pribadi yang masuk ke Indonesia, termasuk barang jastip dari luar negeri. Pemerintah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang Jastip Kena Pajak

Melalui aturan itu, Direktorat Bea dan Cukai menerangkan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya, tetapi dikembalikan kepada aturan sebelumnya. Salah satu yang dipelototi adalah barang bawaan kategori bukan pribadi atau jasa titip (jastip).

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan untuk kategori bukan barang bawaan pribadi tidak ada pembebasan pajak. Jadi seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak.

"Tetapi kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan US$ 500 atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," kata dia dalam sosialisasi Permendag 07/2024, dikutip dari YouTube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024).

Aturan barang bawaan penumpang ini atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Sebelumnya pembatasan jumlah dan jenis barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Namun, dalam implementasinya sulit dan menimbulkan protes dari masyarakat. Untuk itulah aturan itu direvisi dan dikembalikan kepada aturan sebelumnya.

Jadi, terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali kepada aturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Jastip Terancam Dituntut

Sebelumnya, Menteri Perdagangan yang masih dijabat oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan kepada para masyarakat yang membuka jasa titip (jastip) atau jastiper untuk menaati aturan impor. Di mana semua barang yang tergolong bukan barang pribadi semuanya dikenakan pajak.

Ketentuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. Menurutnya apa bila barang impor dari jastip itu tidak memenuhi aturan dan merugikan masyarakat, maka bisa terancam penjara jika dituntut oleh konsumen.

"Bawa bedak sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? Kan bisa masuk penjara, (kalau) dituntut. Tapi kalau sudah ada sertifikat BPOM-nya kalau makanan ada sertifikat halalnya ada izin edarnya," ujar dia di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Oleh sebab itu, jika jastiper membawa barang dari luar negeri misalnya barang elektronik harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian yang membawa makanan atau minuman harus memiliki sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Bukan soal larangan boleh atau tidak, tapi kita harus menghargai hak konsumen. Apalagi misalnya kita bawa makanan sampai sini orangnya keracunan, siapa yang mau tanggung jawab? Makanya harus ada sertifikat dari BPOM ini layak sehat untuk dimakan," jelasnya.

Aturan Barang Pribadi

Selain barang bukan pribadi, Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menyebut ada satu lagi ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri yakni jenis barang bawaan pribadi (personal use). Hal ini dikatakan dalam sosialisasi Permendag 07/2024, dikutip dari Youtube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024).

PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.

Intinya, kategori barang bawaan pribadi diberikan pembebasan pajak hingga nilainya US$ 500. Jika terjadi kelebihan nilai maka, kelebihan itu akan dikenakan pajak.

"Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10%, PPN dan PPh pasal 22," jelasnya.

(ada/kil)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial