Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1: Jadwal hingga Aturan Pelaksanaan

1 month ago 55

Jakarta -

Pelamar seleksi PPPK 2024 Tahap 1 yang lolos seleksi administrasi dan lolos sanggah seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk jadwal pelaksanaannya, sudah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut informasi selengkapnya.

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1

Dikutip dari Surat Pengumuman BKN Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024, seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 dengan CAT akan dilaksanakan pada:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Hari, tanggal: Selasa, 3 Desember 2024
  • Lokasi: BKN Pusat (Jl. Mayjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur)
  • Waktu: Sesi kedua (pukul 11.00 -13.10)
    - 09.30 - 11.00
    1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
    2. Penitipan barang
    3. Body Checking
    4. Peserta masuk ruang tunggu steril
    5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
    - 11.00 - 13.10
    1. Pelaksanaan seleksi kompetensi.

Aturan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1

Berikut sederet aturan yang perlu diketahui oleh peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 1.

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

l. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.

(kny/jbr)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial