Rencana Besar Prabowo buat PNS, Ada Sistem Gaji Baru

1 month ago 29

Jakarta -

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan rencana besar pemerintah dalam 20 tahun mendatang, salah satunya terkait Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Rencana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Rachmat mengatakan rencana perbaikan manajemen ASN masuk dalam transformasi tata kelola yang diarahkan untuk menciptakan layanan publik berkualitas. Hal ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membuat Indonesia menjadi negara maju pada 2045 mendatang.

"Transformasi tata kelola diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan," kata Rachmat dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Strategi kebijakan besar dalam transformasi tata kelola di antaranya manajemen ASN, pemberantasan korupsi, serta penguatan tata kelola partai politik," tambah menteri di bawah Presiden Prabowo Subianto itu.

Lebih detail rencana pemerintah mengenai ASN tertuang dalam salinan UU RPJPN 2025-2045. Di dalamnya menyebut dalam mewujudkan manajemen talenta, arah kebijakan difokuskan pada penguatan manajemen talenta ASN di seluruh instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Cara yang akan ditempuh pemerintah di antaranya membangun talent pool di seluruh K/L dan Pemda dengan membangun sistem informasi manajemen talenta dan satu data manajemen talenta, penuntasan asesmen kompetensi, penguatan manajemen kinerja dan pengembangan kompetensi ASN, serta perbaikan kebijakan penghargaan bagi ASN.

UU tersebut juga menyebutkan pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN. Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan upaya pencegahan korupsi melalui pembatasan transaksi tunai terutama dalam pemerintahan dan penguatan sistem pelaporan harta kekayaan ASN, pemanfaatan teknologi informasi pada berbagai sektor untuk mempersempit potensi korupsi.

Ketiga, pemerintah juga akan melakukan penguatan sistem pendidikan antikorupsi melalui redesain kurikulum pendidikan antikorupsi. Serta langkah keempat adalah penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi melalui penguatan dan independensi lembaga pengawasan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sementara itu, pemerintah dalam UU RPJPN juga menyebut arah kebijakan manajemen ASN untuk mendukung sektor/bidang strategis. Hal ini akan dilakukan dengan memfokuskan pada penataan manajemen ASN sektor pelayanan dasar melalui restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru serta tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mewujudkan pemerataan kualitas pelayanan.

Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan arah kebijakan untuk mewujudkan layanan publik yang berkualitas dan inklusif dengan difokuskan pada peningkatan aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik terpadu (fisik dan non fisik) melalui pengembangan portal dan/atau platform pelayanan publik nasional, serta penyediaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada pusat-pusat (hub) pelayanan publik.

Saksikan juga video: 2 Oknum PNS di Gorontalo Ditangkap saat Main Judi Remi

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan Live DetikSore:

(acd/acd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial