Jakarta -
Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 sebesar 1% menjadi 12% pada awal 2025. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN 12% mulai 2025 sudah melalui pembahasan panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kita gunakan APBN," ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menilai kenaikan tarif PPN tersebut menjadi satu terobosan untuk menggeser porsi penerimaan pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) ke PPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya untuk menarik investasi asing. Namun, sebagai konsekuensinya ada tax competition di tarif PPh Badan. Salah satu bentuknya adalah pemberian tax holiday. Istilah yang kerap muncul adalah 'race to the bottom', sehingga banyak negara berlomba menurunkan tarif PPh Badan.
Selain itu, sistem PPh telah meningkatkan praktik aggressive tax planning yang dikenal juga dengan istilah tax avoidance atau tax shelter.
"Untuk mengatasi dua fenomena di atas (race to the bottom dan aggressive tax planning), banyak negara (termasuk Indonesia) mulai menggeser basis pemajakan utamanya ke PPN," ujar Prianto kepada detikcom, belum lama ini.
Ia menerangkan penerapan pajak PPN lebih simpel dan risiko praktik penghindaran pajak jauh lebih rendah. Sehingga tarif pajak langsung dikenakan atas nilai transaksi.
"Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan. Salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya untuk menarik investasi asing," terang Prianto.
"Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan," tegasnya.
Untuk diketahui, pajak penghasilan badan per Agustus 2024 senilai Rp 212,7 triliun atau turun 32,1%. PPh badan berkontribusi sebesar 17,8% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2024. PPh badan merupakan sumber pendapatan terbesar kedua setelah PPN yang sebesar 23%.
Pada Oktober 2024, Kemenkeu melaporkan PPh Nonmigas mendapatkan perolehan Rp 810,76 triliun, atau mencapai 76,24% dari target. Realisasi ini terkontraksi 3,12 persen (yoy). Tekanan yang dialami PPh Nonmigas disebabkan oleh penurunan penerimaan pada PPh Badan.
"Namun demikian, di luar PPh Badan, kinerja penerimaan pajak penghasilan nonmigas lainnya lebih cerah sehingga mendongkrak capaian secara keseluruhan. Beberapa di antaranya bahkan tumbuh dua digit, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh OP, dan PPh Final," tulis Kemenkeu.
Di sisi lain, PPN dan PPnBM menunjukkan pertumbuhan positif, baik dalam penerimaan neto maupun bruto. Total penerimaan kelompok pajak tersebut mencapai Rp 620,42 triliun, atau 76,47% dari target, atau tumbuh 3,52 persen (yoy).
"Pemulihan kinerja kumulatif PPN dan PPnBM ini didorong oleh peningkatan signifikan pada PPN Dalam Negeri dan PPN Impor, sementara laju pertumbuhan restitusi semakin melambat," papar Kemenkeu.
Untuk diketahui, pemerintah telah menegaskan kenaikan PPN sebesar 1% menjadi 12% akan resmi diterapkan pada 2025. Meski demikian terdapat beberapa sektor yang mendapat pengecualian.
Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12%
Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN 12%, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12%.
Makanan
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Uang
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Jasa
Jasa keagamaan
Jasa pelayanan sosial
Jasa keuangan
Jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa tenaga kerja
Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar Barang Tidak Kena PPN 12% dalam PMK 116/2017
●Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
●Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
●Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
●Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
●Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
●Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
●Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
●Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
●Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.
●Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.
●Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.
●Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.
●Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Daftar Barang Kena PPN 12%
Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.
●Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
●Impor BKP.
●Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
●Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
●Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
●Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
●Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
●Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
(anl/ega)