Serang -
Polresta Serang Kota menjelaskan kronologi penanganan kasus viral aksi perundungan terhadap siswi di SMPN Kota Serang, Banten yang viral. Kasus terjadi pada Juli lalu dan sudah dilakukan penyelidikan hingga ke upaya diversi.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan menyebut bahwa kasus ini terjadi pada 23 Juli 2024 lalu. Anak korban A awalnya dibawa oleh saksi anak C dan D ke sebuah lapangan di Kota Serang.
Di lapangan itu, ada saksi anak D dan S. Anak korban dituduh menyebarkan informasi bohong terkait saksi D. Di sanalah kemudian perundungan disertai pemukulan oleh saksi anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menceritakan ke kakak korban dan mengantarkan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara lalu melaporkan ke pihak polisi," kata Hengki ke wartawan, Serang, Jumat (29/11/2024).
Pada 27 Juli, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Serang Kota. Pihaknya lalu menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas penyelidikan.
"Penyidik melakukan berita acara wawancara saksi baik kakak dari anak korban, saksi terduga pelaku dan yang menyaksikan kejadian," ujarnya.
Pada 3 Oktober, dilakukanlah gelar perkara dalam rangka diversi bersama penyidik, P2TP2A, Dinas Sosial dan Bapas Serang. Ada permohonan agar perkara ini diselesaikan musyawarah dan korban meminta waktu 2 minggu.
"Dua minggu setelah waktu berjalan kuasa hukum pelapor memberitahukan bahwa keluarga korban menolak musyawarah dan meminta perkara dilanjutkan," ujarnya.
Lalu, pada 8 November 2024, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk melakukan diversi dan menaikkan perkara ini ke penyidikan. Pada 11 November, penyidik menghubungi pihak korban untuk menandatangani dokumen penyidikan termasuk upaya diversi.
"Karena di awal masih laporan pengaduan, ketika ingin ke penyidikan harus menerbitkan laporan polisi ini perlu ada tandatangan pelapor dan kuasa hukum pelapor. Kami sudah menghubungi tapi menunggu dari kuasa hukum," ujarnya.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya, meminta jadwal ulang pada 18 November 2024. Saat ditunggu hingga 20 November, kuasa hukum tidak kunjung datang dan meminta dijadwal ulang pada 25 November.
Upaya pemanggilan kuasa hukum itu, katanya, sekali lagi untuk menandatangani berkas penyidikan dan upaya untuk melakukan musyawarah untuk diversi.
"Personel kami dan penyidik (lalu) terlibat sprin pengaman TPS hingga 29 November sehingga penjadwalan diversity dan perlengkapan administrasi di tanggal 2 Desember 2024," tambahnya.
Hengki menjelaskan, upaya diversi ini dilakukan karena baik anak korban dan saksi korban masih sama-sama berstatus anak. Amanat dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, pelaksanaan diversi perlu pendampingan. Ia mengatakan kasus ini ditangani secara profesional dan tidak ada upaya memperlama penanganan perkara.
"Posisi anak korban maupun terduga pelaku yang masih saksi, apabila masih di bawah umur wajib mengedepankan keadilan restoratif atau diversi," pungkasnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video perundungan itu tersebar dan viral di media sosial. Dilihat detikcom melalui video viral yang beredar, terlihat korban sedang berdiri sambil divideokan oleh siswi lain. Setelah itu, korban dipukuli beberapa kali oleh beberapa orang.
Tidak jelas apa percakapan di video tersebut. Namun terdengar suara dari perekam bahwa ia sudah bersabar terhadap korban.
"Gua udah sabar ini sama elo," suara video yang beredar di media sosial, seperti dilihat, Jumat (29/11/2024).
Setelah ucapan itu, korban lalu dipukuli oleh beberapa orang. Bahkan ada pelaku juga terlihat menendang ke arah korban.
Di video itu terlihat juga beberapa orang yang melihat perundungan tersebut. Korban sempat tersungkur ke tanah sambil menangis.
(aik/aik)