Jakarta -
Polisi mengungkap peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alwin bertugas sebagai 'bendahara' yang mengelola keuangan sekaligus membagikannya untuk para tersangka yang terlibat.
"Mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Penangkapan Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11). Wira juga membenarkan Alwin Jabarti Kiemas berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11).
Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Kelola Kantor Satelit di Bekasi
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra sebelumnya mengatakan ada tiga tersangka utama yang mengendalikan kantor satelit yang berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tiga tersangka tersebut yakni Adhi Kismanto (AK) staf ahli Komdigi, Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dan pria A.
"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka kantor tersebut dikendalikan oleh 3 orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A," kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11).
Di kantor tersebut, ketiga tersangka mempekerjakan 12 orang karyawan. Dari 12 tersangka itu, 8 di antaranya berperan sebagai operator, 4 orang lainnya sebagai admin.
"Adapun tugas dari pada para karyawan 12 orang tersebut mengumpulkan list atau daftar web judi online," imbuhnya.
Kantor satelit tersebutlah yang 'membina' ribuan website judi online. Website-website tersebut tidak diblokir setelah menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka.
Dugaan Korupsi Turut Diusut
Polisi mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menggunakan pasal suap hingga gratifikasi.
"Dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11).
Karyoto mengatakan sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya," ucap Karyoto.
"Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," imbuhnya.
(mea/dhn)