Pemerintah Tebar Insentif bagi Investor di IKN

3 hours ago 1

Jakarta -

Pemerintah terus berkomitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (OIKN). Sejalan dengan itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif, termasuk insentif pajak bagi investor yang mau berinvestasi di IKN.

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera mengatakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) menjadi pilihan strategis untuk mempercepat dan memastikan pembangunan IKN berjalan lancar, efisien dan berkelanjutan. Di hadapan stakeholders dan investor tersebut, Heldy memaparkan insentif yang telah disediakan pemerintah untuk berinvestasi di IKN.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Penerbitan payung hukum itu penting karena investasi di IKN tentunya berbeda dengan berinvestasi di wilayah lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu kemudahannya, yakni untuk perizinan dasar. Perizinan dasar itu terdiri dari yang pertama adalah izin lokasi atau yang sering kita dengar dengan KKPR, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Untuk di IKN sebagai dasar konfirmasi atau penilaian untuk KKPR darat itu cukup menggunakan RDTR digital yang ada di IKN. Ini yang berbeda dengan KKPR atau proses KKPR yang ada di area lainnya," kata Heldy dalam acara Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) IKN, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Kedua, izin lingkungan, terutama amdal. Di IKN, Heldy menjelaskan para investor dapat menggunakan Amdal Kawasan IKN. Ketiga, persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Jadi Bapak, Ibu bisa paralel saat membangun mengurus PBG-nya. Dan seluruh perizinan ini sudah dilimpahkan kewenangannya kepada otorita IKN melalui OSS. Untuk di IKN insya Allah semua sudah dapat berjalan dengan cepat," tambah Heldy.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif pajak. Pertama, tax holiday atau pajak liburan. Heldy menerangkan tax holiday ini diberikan kepada sektor-sektor tertentu dengan minimum investasi Rp 10 miliar.

Adapun perluasan sektor penerima tax holiday di IKN, seperti mal, sarana wisata, jasa akomodasi, hotel berbintang, fasilitas MICE, stasiun pengisian bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik. Selain itu, ada juga sektor pertanian dan perikanan, rekayasa industri, serta jasa konstruksi.

"Jadi ada pembiayaan-pembiayaan yang bisa mendapatkan juga tax holiday ini. Misalnya untuk kegiatan investasi infrastruktur dan layanan umum, seperti infrastruktur transportasi, energi baru terbarukan, informasi dan teknologi, riset atau R&D, perumahan, dan lainnya," terang Heldy.

Insentif pajak selanjutnya, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan dalam rangka pendirian pusat keuangan atau financial center. Pengurangan PPh Badan sebesar 100% untuk perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah.

Sementara di luar itu, ada pengurangan PPh Badan sebesar 80%. Kemudian pemindahan kantor pusat atau holding juga bisa mendapatkan kemudahan atau pengurangan PPh Badan. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto hingga 250% untuk kegiatan praktik kerja vokasi, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan berbasis kompetensi. Kemudian pengurangan 350% untuk kegiatan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Lalu pengurangan 200% untuk pembangunan fasilitas umum atau fasilitas sosial yang nirlaba di IKN

Ada pula insentif lainnya, pembebasan PPh karyawan (PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final), Pembebasan PPh Atas Penjualan Tanah dan/atau Bangunan, PPN Tidak Dipungut serta Pengecualian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas Pajak dalam Rangka Impor (PDRI).

"Selain itu juga disediakan fasilitas kemudahan pengadaan lahan serta ketersediaan sarana-prasarana kegiatan penanaman modal. Dengan adanya berbagai kemudahan dan insentif yang pemerintah berikan kepada para investor, kami harap IKN dapat menjadi tempat yang ramah investasi dan mendukung investor dengan layanan terbaik serta memastikan bahwa investasi yang masuk akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pembangunan IKN," imbuh Heldy.

(rrd/rrd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial