Pajak Pertambahan Nilai: Pengertian, Tarif, dan Fungsinya

1 month ago 27

Jakarta -

Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disingkat PPN, adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Akhir-akhir ini, PPN sedang banyak dibicarakan.

PPN terjadi dalam proses distribusi barang dan jasa dari produsen ke konsumen akhir. Lalu seberapa berdampak PPN dalam kehidupan kita? Apa fungsinya dan bagaimana penghitungannya? Berikut penjelasannya dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan Dirjen Pajak.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas setiap transaksi jual beli barang, atau jasa kena pajak. PPN termasuk dalam jenis pajak tidak langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak ini dibayar oleh konsumen akhir saat membeli barang atau jasa. Pajak dibayar oleh konsumen akhir melalui penjual yang bertugas memungut dan menyetorkannya kepada pemerintah.

Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tarif PPN di tahun 2024 sebesar 11%, dan tahun depan dipastikan akan naik sebesar 12% khusus untuk barang-barang tertentu. Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Dikutip dari detikNews, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%, mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN dipastikan hanya untuk kelompok barang mewah.

Lalu apa saja yang kena tarif PPN? Jasa Kena Pajak (JKP), begitu sebutannya, seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Barang tidak dikenai PPN atau non JKP yakni:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa Pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja: perhotelan, pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, tempat parkir, telepon umum dengan uang logam, pengiriman uang dengan wesel pos, dan boga atau katering.

Fungsi Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki fungsi penting dalam perekonomian dan sistem perpajakan suatu negara. Di antaranya:

1. Sumber Pendapatan Negara

Fungsi utama PPN adalah sebagai salah satu sumber penerimaan pajak yang signifikan bagi negara. Pendapatan dari PPN digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sosial, dan kebutuhan anggaran negara lainnya.

2. Pemerataan Beban Pajak

PPN dikenakan pada setiap tahap transaksi. Sehingga pajak terbagi secara proporsional kepada seluruh pihak. Konsumen akhir adalah pihak yang menanggung PPN secara penuh, sehingga mendorong keadilan pajak dalam sistem ekonomi.

3. Pengendalian Konsumsi

PPN dapat digunakan untuk mengendalikan konsumsi barang atau jasa tertentu, terutama yang memiliki dampak negatif seperti PPN untuk barang mewah dan barang dari luar negeri.

4. Pengendalian Stabilitas Ekonomi

Pendapatan yang stabil dari PPN membuat pemerintah dapat menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik semakin baik. Kebijakan ini membantu mengendalikan inflasi, sehingga perekonomian negara dapat berjalan stabil.

Nah itulah tadi penjelasan terkait pajak pertambahan nilai. Semoga sudah cukup jelas dan bisa membantu, ya!


(aau/fds)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial