Jakarta -
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah dan koalisi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di laut Tangerang.
PP Muhammadiyah menilai pemasangan pagar tersebut menimbulkan sejumlah dampak negatif bagi nelayan sekitar. Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan somasi tersebut dilayangkan untuk siapapun yang terlibat, baik yang memasang, menyuruh, maupun membiayai.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama LBHAP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil, dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang telah melakukan pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30 km di wilayah pesisir utara Tangerang," kata Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gufron menilai tindakan pemagaran ini telah menyebabkan sejumlah dampak negatif yang serius. Pertama, mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut.
Kedua, melanggar hak akses publik terhadap laut, yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil. Ketiga, berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini," imbuh Gufroni.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, Gufroni menegaskan pihaknya akan melakukan beberapa hal, seperti mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Tidak hanya itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata. Hal ini untuk memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan.
"Kami berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut," tambah Gufron.
Pagar laut disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan. Langsung klik halaman berikutnya
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km membentang di 16 desa di Kabupaten Tangerang. Selain merugikan nelayan, pemasangan pagar laut itu tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan 3.888 nelayan dan sekitar 500-an penangkar kerang terdampak pagar misterius di laut Tangerang. Pagar itu terbentang di wilayah perairan 16 desa atau 6 kecamatan.
"Itu ada enam kecamatan kurang lebih. Kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.888 dan kemudian ada penangkar kerang ada sekitar 500-an," kata pria yang akrab disapa Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).
Trenggono pun telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek serta mendalami persoalan tersebut. Hasilnya, aktivitas itu tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya informasi telah mengantongi izin dari KKP di area pemasangan pagar laut itu. Untuk itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.
"Tapi yang pasti tidak ada karena kalau ada izinnya itu dipasang di situ bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami begitu," terang Trenggono.