Mobil Masih Kredit Digadaikan, Apakah Kakak Saya Bisa Dipenjara?

1 month ago 52

Jakarta -

Kebutuhan mobil membuat orang membeli dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan mencicil. Tapi bagaimana bila masih kredit, mobilnya malah digadaikan? Apakah boleh?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detikcom. Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate:

Selamat Pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin bertanya

Jika ayah saya membeli mobil dengan cara kredit di salah satu bank, kemudian mobil tersebut digadaikan oleh abang saya, dan juga ayah saya tidak sanggup lagi membayar kredit sehingga datang surat somasi dari bank.

Kira-kira bagaimana hukuman yang akan di berikan? Apakah abang saya yang akan di pidana? Atau ayah saya?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari advokat Zaid Shibghatallah, S.H. Berikut jawabannya:

Tingginya daya beli masyarakat dengan cara mencicil kendaraan bermotor, melahirkan pelaku usaha yang mengembangkan bisnis di bidang pembiayaan.

Pada umumnya sebelum terjadinya transaksi jual-beli kendaraan bermotor yang dilakukan secara kredit, akan menempuh proses mekanisme Pendaftaran Jaminan Fidusia terlebih dahulu. Setelah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia, diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi peminjam dan juga pemberi pinjaman (bank). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Di dalam Dunia Hukum juga terdapat adagium UBI SOCIETAS IBI IUS, yang artinya adalah di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Hal ini bermakna bahwa hukum itu penting untuk menjaga ketertiban, melindungi hak dan kewajiban serta menyelesaikan konflik.

Berkenaan dengan pertanyaan yang saudara sampaikan, oleh karena status pembelian mobil yang saudara sampaikan diatas belum sampai pada tahap pelunasan. Maka ayah saudara dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak bank sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia :

"Pemberi Fidusia (Ayah Saudara) dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Bank)."

Selanjutnya dalam Pasal 24 Ayat (2) UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga mengatakan :

"Penerima Fidusia (Bank) tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia (Ayah Saudara) baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia."

Bahwa konsekuensi hukum yang dapat diterima oleh Ayah Saudara adalah sebagai berikut :

Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

"Pemberi Fidusia (Ayah Saudara) yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Bank), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)."

Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Sedangkan Abang Saudara juga dapat dikenakan Dugaan Tindak Pidana TURUT SERTA, sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan, semoga berguna.

Terimakasih.

Advokat Zaid Shibghatallah, S.H.

www.pengacarazaid.com


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/zap)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial