MK Tolak Gugatan Dosen Kampus Swasta agar Gaji Dibayar Pakai APBN-APBD

1 month ago 26

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Teguh Satya Bhakti selaku dosen di Universitas Krisnadwipayana dan Fahri Bachmid selaku dosen di Universitas Muslim Indonesia. Dalam putusannya, MK menolak gaji dosen di kampus swasta dibayarkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 135/PUU-XXI/2023 yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). Pemohon meminta MK mengubah Pasal 70 ayat 3 UU 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Berikut ini isi pasal yang digugat:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 70

(3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan masih ada perguruan tinggi swasta yang memberikan gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota lokasi kampus berada. Pemohon menganggap hal itu dipicu oleh isi pasal yang digugat.

Menurut pemohon, frasa 'sesuai peraturan perundang-undangan' dalam pasal yang digugat tak jelas karena tidak menyebut detail UU yang dimaksud. Mereka pun meminta agar pasal itu diubah menjadi:

Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012, Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah'

MK kemudian memberikan pertimbangan atas gugatan para pemohon. MK mengatakan UUD 1945 telah mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD.

MK mengatakan penggunaan anggaran itu seharusnya diprioritaskan untuk pendidikan dasar. Namun, dalam praktiknya, menurut MK, pemerintah juga mengalokasikan anggaran pendidikan itu untuk pendidikan tinggi.

"Dalam hal ini, bagi PTN (perguruan tinggi negeri), alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi digunakan untuk biaya operasional, dosen dan tenaga kependidikan, serta investasi dan pengembangan," ujar MK.

Sementara itu, anggaran pendidikan APBN atau APBD untuk perguruan tinggi swasta (PTS) digunakan untuk bantuan tunjangan profesi dosen hingga pengembangan. Ada juga bantuan untuk mahasiswa.

"Sementara itu, bagi PTS alokasi anggaran digunakan sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan. Selain itu, bagi mahasiswa dialokasikan sebagai dukungan biaya untuk mengikuti pendidikan tinggi (vide Pasal 89 UU 12/2012)," ujar MK.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak dengan jelas bahwa alokasi anggaran untuk PTS juga digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Bahkan pemerintah juga menempatkan dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah PTS tertentu," sambung MK.

MK menegaskan yang berhak menerima gaji dari APBN adalah dosen yang berstatus ASN. Dia mengatakan dosen PTS yang diangkat oleh PTS mendapat gaji berdasarkan perjanjian kerja antara dosen dengan PTS tersebut.

"Adapun bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS yang bersangkutan maka gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dilakukan oleh Dosen yang bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS yang tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan (vide Pasal 70 ayat (2) UU 12/2012)," ujar MK.

MK mengatakan frasa 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' yang digugat oleh pemohon itu merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. MK menilai tidak ada persoalan hukum dalam pasal tersebut. Atas dasar itu, MK menolak gugatan para pemohon.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar MK.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial