KPU Gorontalo Utara Akui Coret Cabup Terpidana tapi Bawaslu Minta Loloskan

2 months ago 44

Jakarta -

KPU Gorontalo Utara mengakui calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut 3 Ridwan Yasin berstatus terpidana. Namun, KPU Gorontalo Utara tetap meloloskan Ridwan karena rekomendasi Bawaslu setempat.

Dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Utara Noval Katili dalam sidang perkara nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Selasa (11/2/2025). Gugatan itu diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Noval mengatakan Cabup Ridwan Yasin tertulis sebagai terpidana dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bawaslu Gorontalo Utara juga membenarkan isi SKCK itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam SKCK itu, beliau terpidana," kata Noval.

Hakim MK Arief Hidayat kemudian menanyakan pertimbangan KPU mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan Muksin Badar. Noval menjawab Keputusan KPU mendiskualifikasi berdasarkan PKPU No 8/2024.

"Pasal 14 huruf f (PKPU 8/2024) yang (menyatakan) tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih kecuali pidana politik dan seterusnya," ujar Noval.

Dia melanjutkan Keputusan KPU memasukkan kembali calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar didasari rekomendasi Bawaslu Gorontalo Utara.

Selain itu, sidang ini juga membahas soal nama Calon Bupati nomor urut 1 Roni Imran. Ahli dari pemohon, Yance Arizona, mengatakan seseorang harus menyerahkan penetapan pengadilan terkait perubahan nama agar syarat pencalonan kepala daerah terpenuhi.

"Apabila terdapat perbedaan nama pada ijazah sekolah dan KTP-el, maka harus ada surat keterangan dari sekolah atau surat pernyataan calon," ujar Yance.

Menurut Yance, surat keterangan dari kepala sekolah dijadikan dasar untuk penetapan pasangan calon dalam Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 641 tentang penetapan nomor urut pasangan calon. Namun, katanya, surat keterangan kepala sekolah untuk pihak terkait telah dicabut sehingga tidak lagi memenuhi syarat pencalonan.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1 Roni Imran-Ramdhan Mapaliey selaku pihak terkait juga menghadirkan ahli, yakni I Gusti Putu Artha. Gusti Putu mengatakan surat keterangan sekolah atau surat pernyataan calon sebenarnya sudah memenuhi syarat administrasi.

"Ada indikator yang digunakan untuk menilai keabsahan langkah tersebut, termasuk menilai kebenaran surat keterangan sekolah. Nama yang tercantum dalam ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP elektronik," ujarnya.

KPU Gorontalo Utara sendiri menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan. Para Saksi ini dihadirkan untuk memperkuat bukti terkait keabsahan dokumen pendidikan Roni Imran dalam proses pencalonannya sebagai calon Bupati Gorontalo Utara.

Salah satunya adalah Sakina Adam yang merupakan guru di SMA Prasetya. Sakina membenarkan bahwa Roni Imran pernah menjadi siswa di SMA tersebut.

"Roni Imran masuk ke SMA Prasetya tahun 1983 dan tercatat sebagai siswa pada waktu itu. Beliau lulus atau tamat pada tahun 1986 dari jurusan IPA. Saat Roni Imran duduk di kelas 1, saya mengajar mata pelajaran Sejarah Pendidikan Bangsa. Saya bertemu dengan Roni Imran dua kali, yaitu saat di kelas 1 dan kelas 2," ujarnya.

Ahli dari Pemohon Thariq-Nurjana, Titi Anggraini, mengatakan MK dapat bersikap tegas dengan membatalkan hasil Pilkada Gorontalo Utara 2024. Dia mengatakan Pilkada itu diikuti calon yang tidak memenuhi syarat.

"MK dapat membatalkan hasil pemilu atau Pilkada karena adanya peserta yang tidak memenuhi syarat sejak awal. Hal ini diatur dalam Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 pada Pilkada Pandeglang," ujar Titi.

Sebagai informasi, Thariq dan Nurjana mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Gorontalo Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Mereka menganggap ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi.

Pemohon juga menuding KPU Kabupaten Gorontalo Utara membolehkan individu yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Dalam permohonannya, Pemohon menyebut calon Bupati Ridwan Yasin sebagai terpidana dan calon Bupati Roni Imran tidak memiliki ijazah SMA.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial