Jakarta -
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengusulkan usia pekerja rumah tangga (PRT) harus dibatasi di atas 18 tahun. Anis mengatakan batasan usia itu dilakukan untuk mencegah adanya eksploitasi anak.
Hal itu disampaikan Anis dalam RDPU bersama Baleg DPR membahas rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Anis mengatakan batasan usia PRT harus mengacu terhadap UU Perlindungan Anak.
"Terkait ketentuan usia minimum. Kami mengusulkan sebagaimana kondisi faktual pekerja kita bahwa penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni 18 tahun, karena hal ini penting untuk mencegah adanya potensi eksploitasi yang selama ini terjadi pada anak," kata Anis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anis mengatakan pekerja rumah tangga berhak atas gaji yang layak. Anis mengusulkan upah yang diberikan kepada pekerja rumah tangga harus dapat memenuhi kebutuhan hidup.
"Kami memberikan rekomendasi bahwa PRT berhak atas upah yang layak, yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, pengaturan ini harus berdasarkan satu kesepahaman bersama," ujarnya.
Anis mengatakan PRT juga harus diberi uang tambahan, baik dalam bentuk THR maupun bonus. Namun dia mengatakan hal itu harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
"Juga perlu pengaturan besaran THR dalam bentuk yang disepakati sekurang-kurangnya upah satu bulan kerja," ujarnya.
"Di sisi yang lain, juga ada imbalan tambahan selain upah, di mana misalnya adalah ketika disepakati misalnya dalam bentuk THR, uang tambahan, uang pengganti istirahat, lembur, bonus dan lain-lain. Sekali lagi sesuai dengan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja," sambungnya.
Anis menyesalkan banyaknya PRT yang belum menerima gaji secara layak. Anis mengatakan saat ini masih banyak PRT yang diberi upah di bawah upah minimum provinsi atau UMP.
"Secara faktual berdasarkan data yang dihimpun oleh JALA PRT rata-rata sejauh ini upah PRT yang diterima adalah baru 20-30% dari upah minimum provinsi di tempat PRT tersebut bekerja," ujarnya.
Anis mengatakan PRT juga berhak atas hak cuti dan libur sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Saat ini, menurut Anis, masih banyak PRT yang tidak menerima hak cuti maupun libur.
"Berdasarkan data yang dihimpun oleh ILO dan beberapa kajian tercatat setidaknya 3,35 juta PRT yang selama ini bekerja tidak menginap di rumah majikan, dan 683 ribu PRT yang menginap di rumah majikan, sehingga ini juga akan menjadi suatu tantangan tersendiri dalam memastikan bagaimana hak cuti, bagaimana hak liburnya, bagaimana istirahatnya," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga kerap berada di posisi sulit lantaran harus bergantung pada majikan. Khususnya, kata Anies, dalam sisi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.
"Pekerja rumah tangga sendiri sebenarnya juga menerima upah tetapi hubungan industrialnya sejauh ini tergantung pada bagaimana relasi yang dibangun dengan majikanya. Sehingga ini yang kemudian memposisikan bagi pekerja rumah tangga pelindungannya masih minim dari pelindungan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak dasar yang lainnya," ujar Anis.
(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini