Komnas Disabilitas Minta ODGJ Bisa Jadi Saksi Sidang: Tak Cuma Alat Petunjuk

9 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengusulkan agar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang yang sakit ingatan dapat menjadi saksi dan disumpah di pengadilan. KND menilai seharusnya kedudukan ODGJ tak hanya dijadikan sebagai petunjuk.

Hal itu disampaikan Pokja Hukum KND, Alboin Samosir, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI mengenai masukan RUU KUHAP, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Alboin mulanya menyoroti salah satu pasal dalam KUHAP yang berlaku saat ini berkaitan dengan ODGJ.

"Pasal (KUHAP) di sini dikatakan 'seseorang yang dapat diminta memberi keterangan tanpa sumpah atau janji adalah anak yang belum berumur 15 tahun dan belum pernah kawin, dan orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa'," kata Alboin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal ini kalau kita lihat secara seksama memang cenderung memberikan afirmasi kepada orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa seolah-olah 'oh kita sudah bisa menerima kedudukan mereka dalam sebuah persidangan tanpa harus disumpah atau janji', tapi ternyata setelah kita cek dipenjelasannya, kedudukan mereka itu hanya sebagai petunjuk, ini kan sangat disayangkan," sambungnya.

Alboin mengaku memang tak mengetahui bagaimana konstruksi pembentukan pasal tersebut. Namun, dia menyayangkan jika kedudukan ODGJ hanya dijadikan sebagai petunjuk.

"Padahal kalau kita berbicara tentang alat bukti, seharusnya dia bisa sebagai seorang saksi yang bisa memberikan keterangan, dan kedudukannya bisa menjadi alat bukti, tidak hanya sebagai alat petunjuk, ini yang sangat disayangkan," ujarnya.

Menurutnya, pasal tersebut telah mereduksi hak-hak penyandang disabilitas. Padahal, kata dia, seharusnya penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Menurut kami lagi-lagi pasal ini dengan meletakkan orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa lagi-lagi mendegradasi atau mereduksi hak-hak penyandang disabilitas," ujarnya.

Alboin lalu mencontohkan dalam sebuah kasus, hanya ODGJ yang melihat dan mengetahui kejadiannya. Maka, menurutnya, keterangan ODGJ itu akan sangat berpengaruh terhadap kasus tersebut.

"Karena misalnya dalam sebuah kasus, kita katakan seorang penyandang disabilitas dia melihat kejadian tersebut, kita katakan dia misalnya mengalami gangguan mental, ketika mau diminta keterangannya oleh pengadilan boleh, tapi nggak perlu disumpah atau janji, ini kan mendiskriminasi dia," paparnya.

"Padahal sebenarnya bisa jadi dia adalah saksi yang benar-benar melihat, menyaksikan, mendengar semua peristiwa-peristiwa pidana tersebut, ini yang sangat kita sayangkan," sambung dia.

Dia pun meminta agar poin b dalam pasal tersebut dihapus. Menurutnya, ODGJ dapat memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan.

"Karena itu kami berharap pasal ini seyogyanya dihapus saja, karena justru melahirkan problematik proses praktek-praktek implementasi nantinya," tuturnya.

"Karena lagi-lagi kedudukan-kedudukan disabilitas ini baik sebagai saksi, tersangka maupun korban akan kemudian tidak mampu termaksimalkan dalam proses-proses peradilan, dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun proses di pengadilan," imbuh dia.

Lebih lanjut, Alboin juga mengusulkan agar penyandang disabilitas diberi kedudukan yang sama di mata hukum. Menurutnya, penyandang disabilitas bisa menjadi tersangka, saksi maupun korban.

"Penambahan pasal yang kami maksud di pasal 137, penyandang disabilitas dapat berstatus sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, atau korban," ujarnya.

Dia mengatakan penyandang disabilitas yang berstatus sebagai tersangka, korban maupun saksi harus mendapat perlakuan hukum yang sama. Dia berharap penyandang disabilitas dijadikan sebagai subjek dalam RUU KUHAP.

"Bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Nah ini yang kami perlu dorong bagaimana kemudian hadirnya KUHAP benar-benar menjadikan penyandang disabilitas tidak sebagai objek aturan, tapi sebagai subjek dalam aturan tersebut," tuturnya.

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial