Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sebanyak 25 orang hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode Januari hingga April 2025. Dua puluh lima orang hakim tersebut diusulkan menerima sanksi ringan hingga sedang.
"Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi kepada 25 orang hakim karena terbukti melanggar KEPPH pada Januari sampai dengan April 2025," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH adalah 15 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 6 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 4 orang hakim dijatuhi sanksi berat. Akan tetapi sebenarnya ada 8 orang hakim lainnya yang dinyatakan terbukti melanggar etik, tapi 8 orang itu tidak diusulkan mendapat sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dulu ditangani dan dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung berupa sanksi ringan hingga berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun usulan sanksi ringan yang diusulkan KY kepada hakim yang melanggar etik diantaranya teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 9 orang hakim.
Sementara itu, usulan sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 4 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 2 orang hakim.
"Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih berat dari 6 bulan, dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim," tuturnya.
Ia mengatakan usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. Selanjutnya usulan KY tersebut diteruskan kepada Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti.
"Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," jelas Joko.
Joko juga merinci sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan para hakim, diantaranya 14 orang hakim bersikap tidak profesional, 3 orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, 3 orang hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara, 1 orang hakim terlibat konflik kepentingan, 1 orang hakim bersikap indisipliner, 1 orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, 1 orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan 1 orang hakim memanipulasi putusan.
Diketahui, sepanjang periode Januari hingga April 2025, KY menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah tersebut meningkat 137 laporan jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebesar 267 laporan KEPPH.
Laporan masyarakat tersebut terdiri dari 241 perkara perdata, 79 perkara pidana, 30 perkara agama, 24 perkara Tata Usaha Negara (TUN), 7 perkara Hubungan Industrial, 6 perkara niaga, 1 perkara tipikor, dan 13 perkara lainnya.
"Laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Ada 344 laporan atau 85,78 persen yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi," lanjut Joko.
Kemudian laporan yang telah diverifikasi dilakukan analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi.
"Berdasarkan forum konsultasi yang telah dilaksanakan, ada 51 laporan yang memperoleh pendapat atau persetujuan dari seorang Anggota KY sebagai penanggung jawab untuk ditindaklanjuti. Jika laporan dapat ditindaklanjuti, maka laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi," urai Joko.
"KY tidak dapat menindaklanjuti semua laporan yang masuk, karena banyak laporan yang masuk bukan menjadi kewenangan KY. Ada juga laporan terkait keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim," pungkas Joko.
Simak juga video "KY Tak Gelar Seleksi Calon Hakim Agung Imbas Efisiensi, Ini Respons MA" di sini:
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini