Komisi Penjualan Sebelum Resign Tak Kunjung Dibayar, Apa yang Bisa Dilakukan?

1 month ago 50

Jakarta -

Perusahaan dalam memberikan kesejahteraan kepada karyawannya dilakukan dengan berbagi varian. Selain dengan gaji, ada yang memberikan komisi penjualan. Bagaimana bila komisi itu tidak diberikan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Kepada Yth :
Bpk/Ibu Redaksi detikcom
Bpk Andi Andi Saputra

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selamat siang

Maaf sebelumnya nama saya Fanny (Nama Samaran) . Mohon izin saya bertanya terkait dengan perusahaan yang tidak membayar perhitungan komisi penjualan saya di akhir masa saya bekerja/setelah proses serah terima pekerjaan dan resign sesuai dengan prosedur manajemen adapun kronologinya adalah:

1. Saya sudah bekerja selama 9 tahun
2. Divisi Marketing
3. Divisi Marketing saya bersama dengan atasan saya
4. Job Desk melakukan penjualan terhadap kontrak baru melakukan penjualan terhadap kontrak perpanjangan
5. Dari Job Desk tersebut ada komisi penjualan yang di dapat dengan perhitungan:
- Komisi untuk kontrak baru (100% milik sales yang men-deal-kan kontrak)
- Komisi kontrak perpanjangan (dibagi persentase 50% atasan dan 50% saya)
6. Dasar perhitungan untuk komisi adalah cash in/invoice yang terbayar terhadap kontrak yang sudah disetujui customer
7. Jika kami sudah mendapatkan data cash in/invoice terbayar dari pihak finance maka kami melakukan pengajuan kepada manajemen terhadap komisi kami. Untuk kontrak new dibuat dan diajukan oleh sales yang bersangkutan. Untuk kontrak perpanjangan dibuat dan diajukan oleh atasan saya
7. Manajemen melakukan pembayaran 2 kali periode alam setiap tahun yaitu bulan Februari dan bulan September
8. Selama saya bekerja tidak ada kontrak kerja atau surat pengangkatan yang dibuat oleh manajemen.

Poin yang ingin saya tanyakan dari penjelasan di atas adalah:

1. Sebelum saya resign di akhir Februari 2024 ada pengajuan perhitungan komisi yang sudah diajukan ke manajemen untuk:
- Kontrak baru (perhitungan sampai data cash in Juni 2023) dibuat dan diajukan oleh saya
- Kontrak perpanjangan (Perhitungan sampai data cash Agustus 2023) dibuat dan diajukan oleh atasan saya
2. Apakah saya berhak terhadap seluruh perhitungan komisi yang sudah diajukan ke manajemen sebelum saya resign di akhir Februari 2024?
3. Mengacu kepada poin nomor 5 yang tersebut di atas seharusnya sampai data cash in bulan berapa saya berhak untuk menghitung komisi saya jika saya resign di akhir Februari 2024 karena yang saya alami adalah:

1. Saya hanya menerima pembayaran di tanggal 7 Mei 2024 dan 27 Juni 2024 untuk perhitungan komisi kontrak baru (yang perhitungannya hanya sampai data cash Juni 2023)
2. Sedangkan untuk komisi kontrak Perpanjangan yang dibayarkan di tanggal 12 Oktober 2024 manajemen hanya menbayarkan 50% kepada atasan saya sedangkan untuk bagian saya manajemen tidak membayarkan dengan alasan saya sudah resign (Perhitungan tersebut sampai data cash in Agustus 2023)

Demikian hal yang dapat saya sampaikan dalam hal ini mohon untuk pengarahannya apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan apa yang menjadi hak saya. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

Salam
Fanny

Berikut jawaban dari advokat Yudhi Ongkowijaya, SH, MH. yaitu:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.

Menurut ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (PP 36/2021), dinyatakan bahwa penghasilan pekerja untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non upah.

Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) PP 36/2021 mengatur :

Komponen upah dapat terdiri atas:
Upah tanpa tunjangan;
Upah pokok dan tunjangan tetap;
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap;
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Kemudian selanjutnya Pasal 8 Ayat (2) PP 36/2021 menyatakan:

Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non upah berupa :
a. Insentif;
b. Bonus;
c. Uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
d. Uang servis pada usaha tertentu.

Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada karyawan yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja. Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan karyawan, yang diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transportasi dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

Menurut pendapat kami, komisi atas pekerjaan dapat digolongkan kepada pendapatan non upah. Terkait mekanisme pembayaran komisi, perlu dilihat kembali ke dalam perjanjian kerja yang disepakati, misalnya mengenai tata cara pembayaran komisi atas penjualan suatu produk oleh perusahaan. Hal ini dikarenakan perjanjian kerja memuat salah satunya tentang hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, sebagaimana ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Dalam hal perusahaan tidak memberikan komisi atas pekerjaan sesuai seperti yang telah diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, atau terjadi perbedaan penafsiran terhadap mekanisme pemberian komisi antara perusahaan dengan pekerja, maka telah timbul perselisihan hak.

Saudari dapat menempuh upaya penyelesaian perselisihan hak tersebut melalui musyawarah dengan pihak perusahaan. Perundingan ini disebut dengan bipartit. Apabila proses bipartit tidak menemukan penyelesaian, maka Saudari dapat melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mencatatkan perselisihan tersebut dengan membawa serta bukti bahwa upaya bipartit telah ditempuh tetapi menemui kegagalan. Proses ini disebut dengan tripartit. Dinas Tenaga Kerja akan berupaya mendamaikan dan mencarikan jalan keluar dari perselisihan tersebut melalui Mediasi Hubungan Indutrial antara Saudari dengan perusahaan.

Selanjutnya apabila mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat tetap tidak mendapatkan hasil penyelesaian, maka sebagai langkah lebih lanjut Saudari dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat.

Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial