Hasto Tersangka, MAKI Dukung KPK Gerak Cepat Bawa Perkara ke Pengadilan

3 weeks ago 15

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah hukum yang dijalankan KPK.

"Prinsipnya MAKI tetap mendukung KPK memberantas korupsi, menegakkan hukum yang benar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Boyamin juga mendorong KPK segera membawa kasus ini ke pengadilan. Dia menilai hal itu akan menjadi pembuktian dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara suap Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Boyamin, langkah cepat KPK untuk membawa kasus ini ke meja hijau juga bisa mengurangi asumsi penetapan tersangka kepada Hasto bernuansa politis.

"Saya rasa itu yang harus dipahami KPK jangan terlalu bermain politik. Tapi kalau memang ini bagian hukum segera limpahkan ke pengadilan supaya tidak pro-kontra berkepanjangan dan ini menurut saya jadi bagian dari pembelajaran hukum sendiri," katanya.

MAKI turut menyinggung posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP saat ditetapkan tersangka oleh KPK. Status itu, menurut Boyamin, sulit dilepaskan dari anggapan jika kasus tersebut kental dengan aroma politis. Dia menilai anggapan itu bisa dipatahkan KPK jika cepat membawa perkara Hasto untuk dibuktikan di pengadilan.

"Karena kasus ini tidak bisa dilepaskan dari politik di mana Hasto Kristiyanto ialah Sekjen PDIP yang saat ini sedang menjadi oposisi dan itu sudah cukup digaungkan Pak Hasto dan teman-teman PDIP dan saya tidak menyalahkan itu. Semua harus kita hormati proses hukum nanti kita tunggu apakah penetapan tersangka nanti alat buktinya cukup kalau tidak cukup ya haknya Pak Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan," katanya.

Dia menambahkan, KPK juga harus menjelaskan peran Hasto dalam pemberian suap yang dilakukannya kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kita tuntut KPK untuk menjelaskannya KPK bagaimana turut sertanya Pak Hasto menyuap Wahyu Setiawan," jelas Boyamin.

Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.

Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

KPK sendiri belum memberi penjelasan detail soal konstruksi perkara dan peranan Hasto dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan ke publik.

"Akan disampaikan," ujar Tessa saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

PDIP Tuding Politisasi

Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia menuding ada politisasi hukum.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).

Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebutkan memang kerap ada upaya politisasi hukum.

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucapnya.

Namun dia menegaskan hanya PDIP yang tidak menyerah ketika muncul ancaman demikian. Dia menekankan ancaman penjara justru jadi energi untuk PDIP.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya.

(ygs/dhn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial