Jakarta -
Anggota Komisi D DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis meminta Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membatalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga di Jakarta. Ali menilai penarikan retribusi sampah rumah tangga bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil.
"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan uji coba penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga pada awal bulan Desember 2024, sebaiknya dibatalkan karena ini sebuah bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil," kata Ali dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (30/11/2024).
Ali mengatakan seharusnya, masyarakat diberikan edukasi atau sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah. Hal itu, kata Ali, juga tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub 55 tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah adalah dengan cara memberikan edukasi, sosialisasi, atau bahkan diberikan reward atau hadiah berupa barang. bukan dengan cara menarik retribusi, di mana hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 Pergub 55 tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah," ujarnya.
Ali juga mengatakan mengenai pengelolaan sampah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga. Di mana, bunyi pasal tersebut menjelaskan pengelolaan sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang di tunjuk oleh ketua RW.
"Artinya di setiap lingkungan Rukun Warga (RW) di Jakarta sudah ada petugas yang mengurusi soal sampah rumah tangga tersebut," ujar Ali.
Berangkat dari itu, Ali menilai penarikan retribusi sampah rumah tangga dengan alasan meningkatkan kepedulian masyarakat sangatlah ngawur. Dia menyebut Dinas Lingkungan Hidup atau pemerintah daerah sudah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah.
"Oleh sebab itu, jika alasan penarikan retribusi sampah rumah tangga terhadap masyarakat kecil agar meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah adalah ngawur, karena Dinas Lingkungan Hidup atau pemerintah daerah sudah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali meminta Pemprov Jakarta, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, untuk tidak 'genit' dalam membuat kebijakan. Apalagi, katanya, bila kebijakan tersebut justru membuat masyarakat kecil susah.
"Sebaiknya fokus saja untuk meningkatkan pelayanan dan membangun fasilitas untuk pengelolaan sampah di lingkungan RW," kata Ali.
Uji Coba Penarikan Retribusi Sampah
DLH Jakarta bakal melakukan uji coba penarikan retribusi sampah di Jakarta pada Desember 2024 mendatang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji coba akan dilakukan sambil menunggu penetapan mekanisme sistem pembayarannya.
"Apabila nanti diterapkan, uji coba ini di bulan Desember 2024," kata Asep di Kantor DLH DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (29/11).
Asep menuturkan, proses pembayaran retribusi sampah ini akan dilakukan secara non-tunai. "Bisa menggunakan ARIS, E-banking, jadi bukan cash yang kami terima. Kami inginnya awal Desember sudah jadi sistemnya," ucapnya.
Asep mengatakan warga Jakarta tidak perlu khawatir akan adanya retribusi sampah ini. Sebab, setiap rumah dapat terbebaskan penarikan jika memilah sampah sendiri.
"Nggak dikenai retribusi. Hanya pilah sampah sendiri paling tidak sebulan dua kali ke Bank Sampah. Sistem otomatis akan terbebas retribusi," ungkapnya.
(whn/jbr)