Eks Terpidana Kasus Harun Masiku Gugat Penyidik KPK Rp 2,5 M di PN Bogor

4 weeks ago 22

Bogor -

Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rosa Purbo Bekti. Gugatan perdata dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

"Jadi hari ini, siang ini saya atau kami datang ke PN Bogor terkait mewakili kepentingan dari Ibu Agustina Tio Fridelina terhadap gugatan perdata. Artinya kami melakukan gugatan perdata melawan Bapak Rosa Purbo Bekti, penyidik KPK. Perihalnya adalah perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, di PN Bogor, Selasa (11/2/2025).

Army menyebutkan, gugatan perdata dilakukan karena adanya dugaan intimidasi yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Agustiani menggugat Rosa Purbo Bekti dengan kompensasi senilai Rp 2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Substansinya lebih seperti yang kemarin disampaikan pada saat keterangan sebagai saksi, di prapradilan PN Jaksel. Bahwa pada saat pemeriksaan di KPK RI sebagai saksi penggugat Agustiani Tio Fridelina mengalami intimidasi, dari tergugat Rosa Purbo Bekti," kata Army didampingi suami Agustiani, Adrial Wilde.

"Itu salah satu bentuk gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum perihal untuk intimidasi. Dan dari apa yang terjadi di sini dampaknya termasuk pencekalan, kami juga menuntut kepada Pak Rosa Purbo Bekti kompensasi senilai Rp 2,5 miliar di dalam petitum kami," lanjutnya.

Bentuk intimasi yang dialami Agustiani, kata Army, yakni ketika adanya permintaan agar kuasa hukum yang mendampingi Agustiani diganti. Rosa Purba juga disebut sempat menggebrak meja ketika memeriksa Agustiani.

"(Yakni) Tergugat menyuruh penggugat, jadi Pak Rosa Purbo Bekti menyuruh Ibu Agustina Tio Pridelina untuk mengganti kuasa hukum, karena pada saat itu kuasa hukum yang mendampingi adalah kader PDIP Perjuangan. Artinya kami yang diminta diganti. Sebenarnya kami juga keberatan terhadap sikapnya Pak Rosa. Tapi karena ini menjadi rangkaian dari proses ya sudah kita masuk dalam substansial ibu Tio," kata Army.

"Yang kedua, Bapak Rosa Purbo Bekti melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja saat berhadapan dengan penggugat. Artinya pada saat pemeriksaan itu ada sempat menggebrak meja," lanjutnya.

Army menyebutkan, bentuk intimidasi lainnya yakni adanya dugaan perkataan 'siapa yang lebih kuat' ketika pemeriksaan berlangsung.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Yang ketiga adalah, penyampaian dari Bapak Rosa pada Ibu Tio pada saat pemeriksaan tersebut, kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat," kata Army.

"Nah yang terakhir pernyataan dari Pak Rosa memaksa Ibu Tio untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat kompensasi berapa saudari dari Hasto Kristianto," sambungnya.

Army mengatakan, kliennya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 10 bulan. Saat ini kliennya mengalami sakit kanker dan memerlukan pengobatan di luar negeri.

"Sekarang gini. Bu Tio ini sudah menjalani proses hukuman kurang lebih 2 tahun 10 atau 15 hari. Dan menjalani ini dengan sangat baik dan tertib. Bahkan sebenarnya penyakit kanker rahimnya Bu Tio itu terjadi pada saat beliau itu menjalani hukuman," kata Army.

"Kita juga sama-sama mendoakan karena Bu Tio saat ini kondisinya masih dirawat di Mitra Keluarga Depok. Jadi kira-kira ini menjadi keterangan yang bisa dipastikan bahwa kenapa pada tanggal 17 Februari Ibu Tio harus menjalani lagi perawatan dan pengobatan di Guangzo Budha Hospital," imbuhnya.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial