Jakarta -
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanagara berencana Salat Idul Fitri di Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Dalam kesempatan ini ia mengatakan ingin mewakili pemerintah untuk meminta maaf kepada warga sekitar terkait kasus konflik Rempang yang pernah terjadi sebelumnya.
"Saya InsyaAllah, kalau Tuhan mengizinkan, sudah dapat izin dari Presiden, dengan beberapa pejabat Kementerian Transmigrasi, kami satu syawal InsyaAllah akan solat itu di rempang. Jadi saya akan sampaikan, kami mau minta maaf atas nama pemerintah, atas perlakuan pemerintah di masa yang lalu," terang Iftitah dalam konferensi pers 'Transmigrasi Baru, Indonesia Maju', Senin (24/3/2025).
Menurutnya rencana ini dapat menjadi awal baru bagi pemerintah dengan masyarakat Rempang, mengingat Idul Fitri merupakan momen yang kerap digunakan masyarakat Indonesia untuk saling bermaaf-maafan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan memulai era baru. Kita akan memulai era baru, bahwa Kementerian Transmigrasi akan berpihak kepada kepentingan rakyat. Untuk ke depan di tanggal satu Syawal hari Ied, hari yang paling baik untuk kita saling memaafkan, kita mulai lagi dari nol, kita membangun era baru," katanya.
Selain itu, Iftitah mengatakah, sejak awal Konflik Rempang pada 2023 terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pemerintah dengan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu Iftitah berjanji mencarikan solusi dan tindakan terbaik bagi masyarakat sekitar.
"Di rempang, itu pemilik HPL-nya adalah BP Batam. Sehingga pemerintah menganggap ketika itu, siapa yang berada di rempang itu ilegal karena tidak punya sertifikat. Maka kemarin ada kekurang tepat, saya sampaikan kurang tepat penanganannya. Dengan penegakan hukum sehingga ada perlawanan dari masyarakat," paparnya.
Awal mula konflik Rempang di halaman berikutnya. Langsung klik
Dalam catatan detikcom, pada 2023 lalu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sempat
menjelaskan latar belakang terjadinya konflik antara warga dan aparat yang dikenal sebagai 'Konflik Rempang'.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan konflik ini terjadi lantaran terjadi kekeliruan antara pemerintah pusat dan daerah soal pencatatan hak atas berbagai tanah yang bakal menjadi lokasi pembangunan Rempang Eco-City.
Mahfud mengatakan, bahwa surat keputusan (SK) tentang hak guna usaha (HGU) sudah dikeluarkan sejak 2001. Namun, ia menyebut kekeliruan terjadi ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menerbitkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang berhak.
Persoalan berikutnya muncul ketika pemegang HGU ternyata tidak pernah melihat maupun menggarap izin yang diperoleh. Alhasil dalam perjalanannya, hak atas lahan pun terbit kepada penduduk desa. Hal inilah yang menjadi landasan utama masyarakat untuk bersikukuh atas lahan yang mereka huni sampai saat ini.
Mahfud menjelaskan semua itu terjadi pada 2004. Penduduk merasa mempunyai hak sah untuk tinggal di lokasi tersebut yang ditegaskan dalam bentuk keputusan pemerintah. Namun di sisi lain ada pula izin HGU yang telah diberikan sejak 2001 agar Pulau Rempang dimanfaatkan sebagai lokasi Rempang Eco-City.
"Padahal SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah," imbuh Mahfud
Di sisi lain, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat itu Bahlil Lahadalia, usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, mengatakan pemerintah memutuskan merelokasi warga ke Tanjung Banun yang lokasinya tidak lebih dari 3 kilometer dari Pulau Rempang.
Bahlil merincikan, saat ini terdapat lima kampung yang terdampak proyek Rempang Eco-City tersebut. Kelimanya adalah Kampung Blongkek, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Simpulan Hulu, dan Pasir Merah.
Ia menjamin, bahwa Tanjung Banun akan menjadi kampung percontohan yang tertata betul. Akan ada infrastruktur jalan, Puskesmas, air bersih, sekolah, dan pelabuhan perikanan untuk masyarakat yang direlokasi.
Selain itu Masyarakat akan diberikan penghargaan terhadap status lahan. Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik. Selama masa tunggu, masyarakat juga diberi uang senilai Rp 1,2 juta per orang setiap bulannya, serta dengan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta per kepala keluarga (KK).
"Kemudian rumah kita kasih tipe 45. Apabila ada rumah yang tidak tipe 45, dengan harga lebih dari 120 juta, itu akan dinilai KJPP nilainya berapa. Itu yang akan diberikan," jelasnya.