Jakarta -
Selain memindahkan barang dan pindah tempat tinggal, hal lain yang perlu dilakukan saat pindahan adalah mengurus administrasi kependudukan. Tujuannya agar data kependudukan tetap akurat dan terkini.
Dalam hal ini, warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pindah antar kabupaten atau kota, perlu mengurus surat keterangan pindah WNI (SKPWNI). Simak caranya berikut ini.
Cara Mengurus SKPWNI
Dilansir situs resmi Dukcapil Kemendagri, Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menginformasikan cara mengurus pindah domisili penduduk, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengurus SKPWNI di Daerah Asal
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
Formulir ini harus diisi oleh WNI yang hendak pindah, sebagai syarat utama pengajuan SKPWNI. - Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Setiap keluarga yang hendak pindah, wajib menyertakan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga yang tercatat. - Penerbitan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak pindah
Proses ini tergantung pada status kepala keluarga. Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, KK akan diterbitkan dengan nomor yang tetap, dengan catatan anggota keluarga yang pindah sudah tidak tercantum pada KK. Namun, jika kepala keluarga ikut pindah dan anggota lainnya tidak, maka KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan dengan kepala keluarga yang berbeda. - Ada persyaratan khusus untuk keluarga dengan anggota berusia di bawah 17 tahun
Jika seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga. Selain itu, anak-anak yang tidak pindah dapat dititipkan pada KK saudaranya dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali. - Setelah memenuhi persyaratan barusan, Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKPWNI untuk penduduk yang pindah.
2. Daerah Asal akan Menerbitkan SKPWNI untuk Penduduk yang Pindah
Perlu dicatat, bahwa e-KTP dan KIA tidak akan ditarik oleh Disdukcapil daerah asal, karena proses penarikan akan dilakukan oleh Disdukcapil di daerah tujuan. Setelah mendapatkan SKPWNI dari daerah asal, langkah selanjutnya adalah melapor ke Disdukcapil di daerah tujuan.
3. Lapor ke Disdukcapil di Daerah Tujuan
- Menyerahkan SKPWNI ke Disdukcapil daerah tujuan.
- Berkas tambahan jika menumpang KK atau menyewa rumah. Jika WNI menumpang KK, menyewa rumah, atau tinggal di kontrakan, maka wajib menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah untuk tinggal pada alamat tersebut.
- Penduduk di bawah 17 tahun yang menumpang ke KK lain, melengkapi surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali.
- Menyerahkan e-KTP dan KIA dengan alamat lama untuk diproses menjadi e-KTP dan KIA baru sekaligus dengan kartu keluarga dengan alamat yang telah diperbarui.
Sudah Pindah Rumah, Tetapi Belum Mengurus SKPWNI
Lalu, bagaimana jika sudah menetap di daerah tujuan, tetapi belum mengurus SKPWNI dari daerah asal dan terkendala berbagai faktor jika harus kembali ke daerah asal?
Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa, "Dalam hal penduduk secara faktual telah berdomisili di kabupaten/kota daerah tujuan, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.
Jadi, penduduk dapat langsung datang ke Disdukcapil daerah tujuan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir perpindahan penduduk. Untuk pengurusan SKPWNI dari daerah asal, akan dibantu dikomunikasikan oleh Disdukcapil daerah tujuan.
(kny/imk)