Jakarta -
Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dilansir situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Tak hanya itu, NPWP juga kerap dijadikan sebagai syarat administrasi dalam mengurus sejumlah hal, misalnya saat ingin mengajukan KPR rumah. Nantinya, detikers diminta untuk memasukkan nomor NPWP di dalam formulir pendaftaran.
Sayangnya, tak semua orang hafal nomor NPWP miliknya. Jika detikers menyimpan kartu NPWP di dompet, tentu tak jadi masalah. Namun jika kartu NPWP ketinggalan, hal ini bakal merepotkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tenang, detikers masih bisa mengetahui nomor NPWP dengan mengeceknya secara online, lho. Seperti apa langkah-langkahnya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Umumnya, kamu bisa mengecek nomor NPWP dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Selain itu, kamu juga bisa melihat nomornya dengan menggunakan alamat email.
Mengutip catatan detikFinance, berikut sejumlah cara mengecek nomor NPWP secara online:
1. Cara Cek Nomor NPWP dengan NIK KTP dan KK
Cara yang satu ini cukup umum dilakukan untuk mengecek nomor NPWP. Sebelum melakukan pengecekan, pastikan detikers telah menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika sudah siap, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka browser dan masukan tautan berikut ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Lalu pilih kategori, apakah sebagai pribadi atau badan
- Jika orang pribadi, kamu akan diminta memasukkan NIK KTP dan KK. Untuk kategori badan, kamu akan diminta mengisi nama badan dan nomor SK Pengesahan AHU
- Lalu masukkan kode captcha yang tertera di layar untuk dilakukan verifikasi
- Setelah itu klik tombol 'Cari'
- Nantinya akan muncul informasi NPWP milikmu, termasuk nomor identitas.
2. Cara Cek Nomor NPWP dengan Email
Selain memasukkan NIK KTP dan KK, kamu juga bisa mengetahui nomor NPWP dengan menggunakan email. Namun, langkah ini hanya dapat dilakukan jika detikers perna membuat akun di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apabila kamu pernah membuat akun di laman tersebut, simak langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek nomor NPWP:
- Buka browser dan masukan tautan berikut ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan alamat email yang sudah didaftarkan di situs DJP
- Lalu, masukkan password dengan benar
- Tulis kode captcha yang tertera di layar untuk dilakukan verifikasi
- Setelah itu klik tombol 'Login'
- Nantinya akan muncul informasi NPWP milik detikers, termasuk nomor identitas.
3. Cara Cek Nomor NPWP Lewat M-Pajak
Selain lewat situs resmi DJP, kamu juga bisa mengecek nomor NPWP lewat aplikasi M-Pajak yang bisa diunduh di smartphone. Jika sudah diunduh, ikuti cara-caranya di bawah ini:
- Buka aplikasi M-Pajak di smartphone
- Lakukan log in menggunakan akun yang telah didaftarkan
- Jika belum punya akun, silahkan lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Setelah berhasil log in, kamu bisa melihat informasi seputar NPWP yang tertera pada dashboard di aplikasi M-Pajak.
4. Cara Cek Nomor NPWP dengan Nama Lengkap
Cara yang terakhir adalah dengan memasukkan nama lengkap. Langkah ini biasanya dilakukan karena KTP dan KK-nya hilang atau untuk mengecek NPWP milik orang lain.
Akan tetapi, detikers tak bisa melakukan pengecekan NPWP secara bebas karena sudah menyangkut kerahasiaan identitas setiap wajib pajak. Maka dari itu, cara mengecek nomor NPWP dengan memasukkan nama lengkap tak bisa dilakukan secara online lewat situs ataupun aplikasi M-Pajak.
Lantas, bagaimana caranya? Jadi, satu-satunya cara adalah dengan datang langsung ke kantor DJP atau menghubungi lewat telepon, live chat, media sosial (X), maupun mengirim pesan di email. Sampaikan kepada petugas secara jujur tentang keperluanmu untuk mengecek nomor NPWP, setelah itu tinggal ikuti arahan dari mereka.
- Telepon: 1500200 (08.00-16.00).
- Live chat: klik Tanya Fiska di situs pajak.go.id, pilih non-NPWP.
- X: @kring_pajak.
- Email: [email protected].
Itu dia cara mengecek nomor NPWP secara online, bisa lewat situs maupun aplikasi. Semoga membantu detikers!
(ilf/fds)