Beda Perubahan Nama dan Pembetulan Nama dalam Administrasi Kependudukan

1 month ago 36

Jakarta -

Perubahan nama dan pembetulan nama adalah dua istilah yang erat kaitannya dengan administrasi kependudukan. Keduanya memiliki arti dan tujuan yang berbeda.

Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, berikut penjelasan selengkapnya tentang prosedur perubahan nama dan pembetulan nama untuk pencatatan kependudukan.

Apa itu Perubahan Nama?

Perubahan nama adalah proses di mana seseorang mengajukan permohonan untuk mengubah atau mengganti nama yang terdaftar dalam dokumen kependudukan mereka, yang bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti keinginan pribadi atau karena alasan tertentu yang sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses perubahan nama tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, misalnya nama Muhammad Reza menjadi Muhammad Reza Hakim. Perubahan ini bernilai substantif dan memiliki makna berbeda, sehingga perlu penetapan Pengadilan Negeri.

Prosedur perubahan nama

Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama hanya bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri yang berwenang. Berikut prosedurnya.

  • Mengajukan permohonan kepada pengadilan
  • Setelah diputuskan, hasilnya wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tempat domisili
  • Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah penduduk menerima salinan penetapan pengadilan.
  • Sebagai tindak lanjut, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan perubahan nama tersebut.

Proses perubahan nama tidak hanya melibatkan perubahan dalam dokumen identitas, tetapi juga dapat memengaruhi data administratif lainnya yang terkait dengan nama yang baru.

Pengertian Pembetulan Nama

Berbeda dengan perubahan nama, pembetulan nama lebih bersifat administratif dan dilakukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian atau kesalahan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang sudah ada. Pembetulan nama dinilai lebih mudah dibandingkan perubahan nama, karena tidak memerlukan penetapan pengadilan dan bisa dilakukan langsung oleh Instansi Pelaksana setelah memenuhi persyaratan.

Pembetulan nama biasanya terjadi karena adanya kesalahan ketik atau ketidaksesuaian antara dokumen kependudukan dengan dokumen resmi lainnya yang lebih otentik, seperti akta kelahiran atau dokumen identitas lainnya.

Prosedur pembetulan nama

Misalnya, nama di kartu keluarga (KK) tertulis Fadila Putri, sedangkan di akta kelahiran tertulis Fadhila Putri. Perubahan tidak bernilai substantif dan tidak mengubah makna sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan.

Lalu, bagaimana bila nama kita di ijazah terdiri 3 kata, tetapi di akta kelahiran hanya 2 kata?

"Untuk kasus seperti ini, yang bersangkutan bisa mengajukan proses pembetulan nama sepanjang ada dokumen pendukung yang menguatkan dan membuat Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan ditandatangani 2 orang saksi," kata Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Dafdukcapil, Sukirno.

Dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan bahwa pembetulan nama dapat dilakukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan, dengan syarat tidak ada perubahan substantif dalam nama tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara perubahan nama dan pembetulan nama terletak pada prosedur dan dasar hukumnya. Perubahan nama melibatkan proses hukum melalui pengadilan, sementara pembetulan nama lebih merupakan koreksi administratif untuk menyelaraskan data sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

(kny/jbr)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial