Babak Baru Warga Rusia Vs Bule Ukraina Usai Dituding Merampok di Bali

2 weeks ago 18

Jakarta -

Warga negara (WN) Rusia Khasan Askhabov melaporkan WN Ukraina Igor Lermakov ke Bareskrim Polri. Khasan merasa dirugikan karena dituduh terlibat pemerasan dengan kekerasan terhadap Igor.

Kasus ini bermula saat Igor diduga menjadi korban penculikan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh geng Rusia di Bali pada Desember 2024. Momen Igor disergap geng Rusia terekam dashboard camera (dashcam) hingga videonya viral di media sosial (medsos).

Khasan Askhabov sempat diamankan Polda Bali pada Januari 2025 untuk didalami keterlibatan dalam kasus itu. Namun, Khasan dilepas oleh pihak kepolisian karena tidak ditemukan bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Khasan Askhabov, Apollos Djara Bonga, melaporkan Igor atas laporan atau keterangan palsu kepada polisi sehingga merugikan kliennya. Dia mengatakan Khasan tidak mengenal Igor atau mengenal pelaku lainnya yang merupakan WN Rusia.

"Laporan ini berkaitan dengan laporan palsu atau memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian tentang kejadian, peristiwa dia (Igor) melaporkan bahwa dia dilakukan kekerasan oleh beberapa orang, termasuk salah satunya klien kami, Khasan," kata Apollos di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

WN Rusia Khasan Askhabov melaporkan WN Ukraina Igor Lermakov ke Bareskrim karena diduga memberi keterangan palsu ke polisi soal viral perampokan di Bali. Laporan Khasan diwakili kuasa hukumnya, Apollos Djara BongaWN Rusia Khasan Askhabov melaporkan WN Ukraina Igor Lermakov ke Bareskrim karena diduga memberi keterangan palsu ke polisi soal viral perampokan di Bali. Laporan Khasan diwakili kuasa hukumnya, Apollos Djara Bonga (MI Fawdi/detikcom)

Apollos menduga Igor telah memberikan laporan atau keterangan palsu kepada polisi hingga Khasan sempat ditangkap. Dia mengatakan kliennya dirugikan atas informasi salah yang diberikan Igor.

"Oleh karena itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Bali, yang menyatakan bahwa klien kami, Khasan, tidak cukup bukti, maka berdasarkan itu kami membuat laporan ke Mabes," jelasnya.

Klaim Klien Tak Ada di Bali

Apollos menyampaikan kliennya belum ada di Bali saat peristiwa perampokan itu terjadi. Dia mengatakan Khasan baru berada di Bali pada Januari 2025.

"Kejadian yang dia laporkan adalah tanggal 15 (Desember 2024), melaporkan klien kami, Khasan, telah melakukan kekerasan dan pemerasan dengan cara kekerasan terhadap si Igor ini sebagai pelapor. Sedangkan klien kami, Khasan itu tanggal 15 belum datang ke Indonesia, dia berada di Dubai," katanya.

"Satu bulan kemudian setelah peristiwa kejadian itu, baru klien kami datang ke Indonesia ke Bali, hubungannya jauh sekali, orang ada di Dubai sana, kejadian di Bali tanggal 15 Desember, sedangkan dia baru sampai di Indonesia tanggal 15 Januari 2025," ucapnya.

Dia mengatakan kliennya mengalami kerugian atas laporan palsu dari Igor. Dia mengatakan, Khasan tak memiliki keterlibatan apapun dalam kasus penculikan WN Ukraina Igor Lermakov.

"Saya kira dampaknya terhadap klien kami, ada kerugian moril dan kerugian materiil, dia (Khasan) merasa ketakutan datang ke Indonesia, orang datang berlibur, senang dan lain sebagainya, tiba-tiba ditangkap, tanpa dia tahu ada persoalan apa dan dia tidak pernah melakukan hal itu," ucapnya.

Menurut Apollos, pihaknya melaporkan Igor ke Bareskrim Mabes Polri karena ingin adanya jaminan keamanan saat kliennya berkunjung ke Indonesia. Selain itu, dia juga ingin Igor bertanggung jawab karena telah merugikan Khasan.

"Kami hanya melaporkan supaya orang yang melaporkan, memberikan laporan palsu, atau keterangan palsu kepada pihak kepolisian, ada tanggung jawab hukumnya, punya konsekuensi hukum yang luar biasa," ucapnya.

Laporan pihak Khasan itu diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: STTL/110/II/2025/BARESKRIM, dalam laporan itu, pihak Khasan melaporkan Igor karena diduga melakukan fitnah dan memberikan keterangan palsu yang melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Viral Geng Rusia Rampok WN Ukraina di Bali

Sebelumnya diberitakan, Khasan Askhabov (30), yang sebelumnya diduga terlibat penculikan, penganiayaan, dan perampokan terhadap WN Ukraina, Igor Iermakov, dibebaskan polisi. Khasan dinyatakan tidak bersalah atas kasus perampokan geng Rusia yang terjadi pada 15 Desember 2024 di Jalan Tundun Penyu, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Pengacara Khasan Askhabov, Edward Pangkahila, mengatakan kliennya dilepas pada Jumat (31/1) malam. Edward mengungkapkan Khasan Askhabov menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (30/1).

Polisi menanyakan ratusan pertanyaan, termasuk terkait tanggal kedatangannya ke Indonesia, dokumen keimigrasian, dan keberadaannya saat peristiwa penculikan terjadi. Selain diperiksa, Khasan Askhabov juga sempat dipertemukan dengan Iermakov. Namun, Iermakov mengaku tidak mengenal Khasan secara langsung, meskipun menyebut ciri fisik yang mirip dengan pria asal Rusia itu.

"Dia bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya berada di negara lain (saat Iermakov dirampok). Di paspornya, stamp masuk ke Bali itu nggak ada. Tanggal itu ya (waktu sebelum atau saat perampokan terjadi)," ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (1/2).

Polisi menduga kuat anggota geng Rusia yang merampok dan menculik WN Ukraina Igor Lermakov masih berada di Bali. Aksi kriminal tersebut terjadi di wilayah Ungasan, Badung, pada 15 Desember 2024.

Dengan Ashkabov yang dinyatakan tidak terbukti merampok Iermakov, perburuan terhadap komplotan perampok itu mengerucut jadi delapan orang. Adapun inisial mereka adalah V, AT, K, RK, RK, EK, Z, dan L.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial