Alasan PN Jakut Laporkan Razman ke Bareskrim: Ini Perintah MA

4 weeks ago 23

Jakarta -

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Humas PN Jakut, Maryono, mengatakan pelaporan itu merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA).

"Ini bukan instruksi lagi, sudah perintah dari MA sendiri," kata Maryono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

"Jadi atas kejadian itu kami juga nggak diam. Kami kan punya pengadilan tinggi, kita ke pengadilan tinggi, kita ke mahkamah, kita seperti itu. Ini atas sama lembaga," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayono menerangkan bahwa pihaknya melaporkan Razman dengan tiga pasal. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," jelasnya.

Untuk diketahui, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Sedangkan Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Maryono menyayangkan adanya keributan yang dilakukan Razman bersama tim kuasa hukumnya. Sebab, menurutnya seharusnya, mereka sudah menyadari tindakannya tersebut memiliki konsekuensi hukum.

"Ya sebetulnya kan pelaku-pelaku Ini kan sudah tahu hukum. Nggak perlu terjadi itu, kalau itu tidak terjadi, nggak mungkin akan seperti ini," sesalnya.

Di sisi lain, Maryono memastikan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris, dengan terdakwa Razman Nasution tidak akan terganggu dan akan tetap berlanjut.

"Nggak (terganggu sidangnya), kita tetap sesuai jadwal," katanya memastikan.

"Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. lanjut pemeriksaannya," sambung dia.

MA Kecam Razman

Sebelumnya, MA sudah meminta Ketua PN Jakut melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hal itu agar kedua advokat tersebut ditindak tegas atas pelanggarannya.

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH)," kata juru bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2).

Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi profesi. MA menegaskan mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut yang menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa pada Kamis (6/2) tersebut.

Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban digelar tertutup karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun sidang menjadi ricuh karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Momen itu juga tengah viral di media sosial sebagaimana diunggah di Instagram milik Hotman Paris seperti dilihat, Jumat (7/2).

Kericuhan bermula saat Razman menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Beberapa anggota tim pengacara Hotman lalu masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawa pengacara tersebut pergi meninggalkan ruang sidang.

Saat Hotman telah dibawa ke luar, tim pengacara Hotman dan tim pengacara Razman masih adu mulut di ruang sidang. Di momen panas itu, salah seorang pengacara Razman tiba-tiba berdiri ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim Hotman.

Sontak perbuatan dari salah satu pengacara Razman itu direspons keras oleh tim Hotman. Mereka memprotes aksi pelaku yang berdiri di atas meja ruang sidang.

(ond/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial