2 Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 61,5 M

7 hours ago 10

Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019 mulai diadili. Ada dua terdakwa yang diadili, yakni Bambang Widianto selaku Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia serta Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019.

Sidang dakwaan keduanya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Dalam dakwaanya, jaksa menyebut perbuatan kedua orang itu merugikan negara Rp 61,5 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total kerugian itu terdiri dari Rp 39.402.780.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Sekretariat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun anggaran 2018 di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kemudian, Rp 22.135.873.300 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Gerobak Dagang di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) Pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag tahun anggaran 2019.

Jaksa mengatakan Bambang dan Mashur melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah orang, antara lain Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019, Putu Indra Wijaya selaku Kabag Keuangan Setditjen P3DN) Kemendag. Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit P3DN Kemendag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusmito selaku Ketua Pokja II pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019 dan Beni Susanto selaku kuasa Direksi PT Dian Pratama Persada.

Perbuatan ini disebut memperkaya Bambang sebesar Rp 10,6 miliar, Putu sebesar Rp 17,1 miliar, Bunaya sebesar Rp 1,9 miliar, Mashur sebesar Rp 1,2 miliar, Didi sebesar Rp 200 juta, Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar, masing-masing selaku ketua dan anggota pokja pemilihan sebesar
Rp 680 juta.

Lalu, memperkaya Muryadi Nugroho selaku PPHP sebesar Rp 30 juta, Wenang Agus Priyono selaku staf Bagian Keuangan Setiditjen PDN sebesar Rp 10 juta, Muslim sebesar Rp 550 juta, Yusuf Purnama sebesar Rp 147 juta, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II sebesar Rp 400 juta, Beni Susanto sebesar Rp 65 juta, Dennita Aritonang sebesar Rp 116 juta, Sri Rahayu dan Intan Pardede masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama Persada sebesar Rp 236 juta, Seno sebesar Rp 10 juta dan Wasito sebesar Rp 25 juta.

Konstruksi Perkara

Jaksa mengatakan Bambang, Mashur, dan Didi melakukan pertemuan debgan Putu Indra dan Bunaya untuk meminta informasi tentang kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019. Mereka juga meminta Putu dan Bunaya menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut
dengan menjanjikan uang operasional Rp 835 juta ke Putu dan fee 7% dari nilai kontrak ke Bunaya.

Bambang, Mashur, Didi dan Putu sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia yang oleh mereka ketahui tidak memenuhi persyaratan berupa kepemilikan workshop, peralatan dan izin industri. Bambang, Mashur dan Didi disebut telah meminta dan menerima dokumen KAK dan spesifikasi teknis (spektek) pengadaan gerobak dari Putu dan Bunaya untuk memudahkan persiapan lelang.

"Sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Bambang, Mashur dan Didi juga meminta Putu dan Bunaya mengatur dan mengarahkan pokja untuk memenangkan perusahaan yang digunakan mereka. Ketiganya juga disebut meneken kontrak pelaksanaan pekerjaan, padahal Putu mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengadaan gerobak dagang.

"Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Didi Kusuma, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaanutama kepada pihak lain," ucap jaksa.

Jaksa juga mendakwa Bambang dan Mashur melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bambang didakwa melakukan pencucian uang kekayaan sebesar Rp 44,5 miliar yang diyakini jaksa bersumber dari pembayaran kegiatan pengadaan gerobak tahun 2018 ke rekening PT Piramida Dimensi Milenia.

"Setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 44.502.300.000 dari pembayaran kegiatan pengadaan gerobak tahun 2018," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan rekening PT Piramida itu dipegang atau dikuasai oleh Bambang dan dipindahbukukan ke rekening pribadi Bambang Kemudian, rekening itu dipindahbukukan ke rekening istri Bambang atas nama Riana Dewi Fitrianti.

Jaksa mengatakan uang sebesar Rp 22.135.873.300 dari pembayaran pengadaan gerobak tahun 2019 ke rekening PT Dian Pratama Persada dilakukan penarikan oleh Bambang. Sementara, Mashur didakwa melakukan pencucian uang Rp 1.236.000.000 yang merupakan hasil tindak pidana dari pelaksanaan kegiatan pengadaan gerobak.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial