Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah. Berikut pernyataan lengkap Prabowo.
Di hari terakhir 2024, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Prabowo menegaskan kenaikan PPN hanya akan berlaku bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
"Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN," ujar Prabowo di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Lengkap Prabowo soal PPN 12%:
Assalamualaikum selamat sore, salam sejahtera bagi kita sekalian. Terima kasih saudara sekalian teman-teman media. Sore hari ini dari tadi dari sejak jam 3.50, kurang lebih saya hadir mengikuti rapat tutup tahun dari Menteri Keuangan dan jajarannya. Jadi pada hari ini, jajaran Kementerian Keuangan mengikuti arus masuk uang ke pemerintahan Indonesia dari perpajakan, dari bea cukai, dari PNBP, kemudian karena tepat pada waktu nanti 00, berarti tahun anggaran 2024 ditutup.
Tadi saya diberi paparan oleh Menteri Keuangan, pelaksanaan dari APBN 2024 dan Alhamdulillah di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian, penuh ketegangan, penuh penekanan terhadap perekonomian dunia seluruhnya yang mempengaruhi harga-harga komoditas yang ujungnya mempengaruhi penerimaan kita, juga mempengaruhi harga-harga minyak dan gas.
Ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara dengan prudent, dengan bijak, dengan hati-hati dan kita masih mampu untuk mengendalikan defisit kita dalam koridor yang masih cukup hati-hati dan cukup mampu kita kelola.
Dalam hal ini juga saya kira ada baiknya juga saya menyampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan atau suatu ketidakpahaman yang tepat, sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya merasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12% ini.
Jadi saudara-saudara sekalian, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% ini merupakan amanah, merupakan perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan.
Dan kemudian perintah UU dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Saudara-saudara, sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin. Juga saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah.
Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang. Yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0%, masih tetap berlaku.
Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan. Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA. Pembiayaan industri padat karya. Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun.
Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging,ikan, telur,sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.
Saudara-saudara, dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait. Saya kira itu saja dari saya, terima kasih. Selamat malam tahun baru.
Dan saudara lihat, malam tahun baru pemerintah masih bekerja. Sampai nanti jam 00.00 pemerintah tetap, sebagian besar pejabat masih berada di kantor masing-masing. Saya kira itu, sekali lagi, untuk seluruh saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air selamat menghadapi tahun baru. Kita hadapi tahun baru dengan gembira, optimis, percaya diri bahwa Indonesia akan bangkit. Terima kasih. Selesai.
(hal/ara)