Sengketa Vihara di Jakbar, Yayasan Ungkit Vonis Bui Ahli Waris

2 hours ago 2

Jakarta -

Sengketa kepemilikan lahan Vihara Metta Karuna Maitreya di Jakarta Barat (Jakbar) berlanjut ke tahap kasasi. Pihak Yayasan Metta Karuna Maitreya mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan perdata perkara ini usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak yang mengklaim lahan, Lily, bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat.

Dirangkum detikcom, Senin (28/4/2025), ada dua perkara yang terkait dengan sengketa lahan vihara tersebut. Perkara pertama ialah tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Lily anak dari Hansen.

Perkara nomor 836/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt itu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Oktober 2023. Pada 10 Juli 2024, hakim memutuskan Lily bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akta autentik dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lily tak terima dan mengajukan permohonan banding. Pada 21 Agustus 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding tersebut dan membebaskan Lily dari seluruh dakwaan. Jaksa kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan banding itu.

Pada 3 Desember 2024, MA menyatakan Lily bersalah melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Lily. Putusan kasasi nomor 1697 K/PID/2024 itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Noor Edi Yono.

Perkara kedua ialah sengketa perdata terkait kepemilikan lahan vihara. Dalam perkara ini, Lily bertindak sebagai penggugat. Sementara pihak tergugatnya terdiri atas:

1. Yayasan Metta Karuna Maitreya Tergugat I
2. Tjoeng Sherly (Ketua Pembina Yayasan Metta Karuna Maitreya) Tergugat II
3. Lim Heng Ming (Ketua Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya) Tergugat III
4. Eva Tjokkandau (Ketua Pengawas Yayasan Metta Karuna Maitreya) Tergugat IV
5. So Hun (Sekretaris Yayasan Metta Karuna Maitreya) Tergugat V
6. Michelle Metasari Kosasih (Bendahara Yayasan Metta Karuna Maitreya) Tergugat VI
7. Teh Ronny (Pengawas Anggota Yayasan Metta Karuna Maitreya) Tergugat VII.
8. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat selaku turut tergugat.

Sengketa perdata nomor 1042/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt itu telah bergulir di PN Jakbar sejak 23 November 2023. Pada pokoknya, Lily meminta hakim PN Jakbar menyatakan secara sah tanah dan bangunan seluas 371 meter persegi dengan sertifikat hak guna bangunan nomor 07465 yang beralamat di Kompleks Green Garden, Kedoya, Jakbar, merupakan miliknya dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan lahan itu.

Pada 10 Februari 2025, majelis hakim PN Jakbar mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat dan menyatakan gugatan Lily tidak dapat diterima. Namun Lily tak terima dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 24 Maret 2025, PT DKI mengabulkan gugatan perkara nomor 388/PDT/2025/PT DKI yang diajukan Lily itu. PT DKI membatalkan putusan PN Jakbar dan menyatakan sah tanah dan bangunan yang digugat Lily itu sebagai milik Lily.

Para tergugat juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. PT DKI memerintahkan para tergugat membayar kerugian Rp 1 miliar ke Lily dan memerintahkan para tergugat mengosongkan lahan itu.

Pihak Yayasan Metta Karuna Maitreya tak menyerah. Pihak yayasan mengajukan kasasi untuk melawan putusan PT DKI yang mereka anggap janggal tersebut.

Kini, permohonan kasasi untuk perkara perdata itu masih diproses di MA. Pemohon telah menyerahkan memori kasasi pada 18 April 2025.

"Sebagai kuasa hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya tentunya sangat kecewa dengan putusan PT DKI Jakarta Nomor 388/Pdt/2025/PT DKI yang telah membatalkan putusan Nomor 1042/Pdt.G/ 2023/PN Jkt.Brt. Putusan tersebut telah mengabaikan putusan pidana Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan Lily terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik," ujar kuasa hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya, Diantori.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial