Jakarta -
KPK telah memeriksa dua mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023, Suhartono. Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami sumber serta aliran uang terkait dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
"Secara umum, para saksi didalami terkait dengan sumber dari uang yang diduga dilakukan pemerasan serta aliran uang hasil pemerasan tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Selain itu, Budi menjelaskan, pihak-pihak terkait serta saksi dimintai keterangan tentang barang bukti hasil penyitaan saat penggeledahan yang telah dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. Adapun dugaan jumlah pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp 53 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi juga dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Kita ketahui bahwa sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan penghitungan sementara terkait dengan total jumlah dugaan pemerasan dalam perkara ini senilai total Rp 53 miliar," terang Budi.
Dia menyebutkan KPK akan terus melakukan penelusuran. Termasuk dari dampak-dampak yang muncul akibat tindakan korupsi yang terjadi.
"Misalnya, terkait dengan pengurusan rencana penggunaan TKA, ini tentu. Kita juga kemudian perlu melihat bagaimana kemudian tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. Tentu praktik-praktik korupsi itu juga berakibat mencederai sistem dan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia," sebut dia.
Seperti diketahui, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023, Suhartono, selesai diperiksa KPK. Suhartono mengaku hanya menerima delapan pertanyaan.
"Cuma sekitar delapan (pertanyaan) atau berapa. Masih normatif gitu," kata Suhartono di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6).
Suhartono enggan menjawab soal proses dugaan suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang tengah diselidiki KPK ini. Dia mengaku tidak tahu.
"Waduh, saya itu kan, itu kan di tingkat bawah. Saya kan terlalu jauh ini. Saya nggak tahu persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses," ungkap Suhartono.
"Nah, ini kan setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada temen-temen di bawah juga," imbuhnya.
KPK saat ini tengah menyelidiki suap pengurusan TKA di Kemnaker. Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).
Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini