Jakarta -
Impor barang dari luar negeri, atau memasukkan barang ke dalam daerah pabean, sering dikaitkan dengan biaya tambahan seperti bea masuk dan pajak. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Dilansir dari laman Dirjen Pajak, bea masuk merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke suatu negara. Besaran bea masuk ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan negara asalnya.
Tarif bea masuk adalah sebesar 7,5% dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1500. Bea masuk terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. Namun terdapat kriteria barang yang dibebaskan dari bea masuk yaitu barang yang masuk ke Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar diketahui, biasanya barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Kemudian, barang impor tersebut harus melalui proses pemeriksaan secara selektif di Bea Cukai dengan mempertimbangkan risiko yang melekat di dalamnya.
3 Barang Impor yang Kena Bea Masuk
Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai memiliki daftar beberapa jenis barang impor yang harus bayar bea masuk, dan ada pula yang dibebaskan. Bagi barang yang harus membayar bea masuk, tarifnya berbeda-beda setiap barang. Barang yang dikenakan bea masuk antara lain:
- Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
- Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
- Barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
17 Barang Impor yang Bebas Bea Masuk
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.
Adapun pembebasan bea masuk yang diberikan oleh pemerintah, melalui berbagai pertimbangan. Seperti kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, penelitian, hingga kebijakan perdagangan internasional. Berikut merupakan daftar barang bebas bea masuk:
- Barang yang dibawa oleh perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, berdasarkan prinsip timbal balik.
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Buku-buku ilmu pengetahuan.
- Barang kiriman hadiah atau hibah yang digunakan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana alam.
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, tempat terbuka umum lainnya, serta untuk konservasi alam.
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Barang yang diperlukan khusus bagi kaum tunanetra atau penyandang cacat lainnya.
- Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, serta suku cadangnya yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang dan bahan yang digunakan untuk memproduksi barang guna keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang contoh yang tidak diperuntukkan untuk dijual.
- Peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah.
- Barang pindahan.
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman, yang dibatasi oleh nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
- Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
- Barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan, atau pengujian.
- Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan kondisi yang sama.
- Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
Nah itulah tadi daftar barang impor yang kena dan tidak kena bea masuk. Semoga membantu, ya!
(aau/fds)