Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan sertifikasi terhadap para pekerja di kapal perikanan tangkap berbendera Indonesia. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan para awak kapal memenuhi persyaratan dan keahlian yang memadai.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, memastikan awak kapal perikanan Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.
"Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan," kata Latif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan hal tersebut, KKP juga memberi kemudahan dan relaksasi di tahun 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.
Latif menerangkan, SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.
SE tersebut juga menyatakan, sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023, masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan.
Adapun sertifikat lainnya yang diterbitkan Kemenhub mencakup basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitkan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KKP.
"Adapun dokumen lain yang diterbitkan Kemenhub seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah dan belum habis masa berlakunya juga masih dapat digunakan untuk syarat bekerja," imbuh Latif.
Ia menuturkan, ketentuan BST, BST KLM, SKK dan buku pelaut yang diterbitkan Kemenhub juga berlaku bagi taruna atau siswa sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika kapal penangkap ikan atau teknika kapal penangkap ikan yang melaksanakan praktik kerja lapangan pada kapal perikanan.
Selain itu, KKP juga menetapkan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) yang perlu dipenuhi. Dalam hal ini, KKP juga memberi kemudahan akses yang dapat dilakukan secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan, hingga gerai layanan terpadu.
Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.
Latif menjelaskan, terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025, yaitu bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.
"Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025," terangnya.
Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
"Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu kali perpanjangan," tutupnya.
(rrd/rrd)