Jakarta -
Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas tentang Revisi Undang-undang (RUU) TNI. Rapat Panja ini digelar di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menjelaskan rapat Panja ini digelar tidak dengan maksud ingin diburu-buru lantaran dipatok target pembahasan bisa rampung sebelum lebaran.
"Ya saya memahami (ditarget sebelum lebaran). Tapi buat saya pribadi, ya kalau ada tugas ya kita selesaikan segera, tidak usah dilambat-lambatkan, tidak usah juga dicepat-cepatkan. Yang paling penting dalam membuat undang-undang itu aturannya adalah prosedur cara membuatnya, ya, prosedurnya tidak boleh dilewatkan," ungkap TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakpus, Sabtu (15/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TB mengatakan dalam rapat Panja ini, seluruh tahapan pun diikuti. Dia menyebut rapat Panja ini juga dilakukan secara detail dalam membahas setiap poin per poin.
"Pentahapan juga harus diikuti. Dan ada diskusi yang intens tidak asal ketok. Dan ini saya lihat sangat signifikan. Sangat bagus menurut hemat saya. Soal nanti, apakah sebelum hari raya selesai atau sudah, saya tidak melihat ke situ ya. Ya kalau misalnya setelah hari raya selesai, ya sudah plong atau sebelum hari raya juga selesai, ya plong juga," kata TB Hasanuddin.
Namun, dia enggan memberi alasan mengapa rapat Panja pembahasan RUU TNI ini dilakukan di hotel bukan di gedung Parlemen. Dia pun meminta agar hal tersebut dapat ditanyakan ke pihak Sekjen DPR.
"Itu tanya ke Pak Sekjen, saya enggak ini. Itu tanya ke Pak Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR, atau misalnya di tempat lain. Itu it's not my business," imbuhnya.
Target Rampung Bulan Ini
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berharap pembahasan revisi UU TNI selesai di bulan Ramadan ini. Sjafrie turut membeberkan poin-poin dari usulan pasal yang akan direvisi.
"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas," kata Sjafrie seusai Rapat Kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
"Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," ucapnya.
Ada tiga pasal utama yang akan direvisi, yaitu kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 43).
"Penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga. Bagaimana yang kita semua tahu bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, yang seperti, yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie seusai rapat.
Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan petunjuk mengenai revisi UU TNI. Dia menyinggung soal keharusan pensiun dini.
"Sedangkan untuk revisinya, ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.
"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa, memegang teguh sapta marga dan sumpah prajurit," sambungnya.
Berikut ini 15 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI seperti paparan Kemenhan di rapat.
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
Lihat juga Video: Komisi I DPR Raker Bareng Panglima Bahas RUU TNI
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu