Jakarta -
Tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terus menuai perdebatan. Kuasa hukum Jokowi pun tengah mengkaji untuk menempuh jalur hukum terkait tudingan ijazah palsu tersebut.
"Kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi," ujar kuasa hukum Jokowi, Prof. Dr. Firmanto Laksana S.H., M.M., M.H., C.L.A, dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Firmanto menegaskan ijazah tersebut telah diverifikasi oleh lembaga yang berwenang. Diantaranya, KPU, dekanat hingga rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sudah sangat terang, jelas, sudah diverifikasi oleh lembaga yang berwenang, pihak yang berwenang, sudah disampaikan jika ingin berkomunikasi karena Bapak (Jokowi) sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya dalam rangka melakukan sepanjang ijazah yang disampaikan," ujarnya.
Dia pun meminta masyakarat tak membangun narasi negatif kepada Jokowi. Firmanto menegaskan Jokowi akan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang telah merugikannya.
"Kepada siapapun masyarakat mohon untuk menghentikan membangun narasi-narasi yang negatif, yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan, mencadangkan untuk mengambil langkah hukum," jelasnya.
"Dan kami ingatkan kepada siapapun untuk jangan sekali-sekali atau berhati-hati dalam menyampaikan informasinya, jangan menyebarkan fitnah atau kebohongan, karena akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," sambung dia.
Firmanto mengatakan keaslian ijazah Jokowi telah disampaikan secara terbuka, baik oleh Jokowi maupun pihak UGM. Dia pun menyesalkan adanya narasi-narasi negatif yang terus dibangun oleh sejumlah pihak.
"Kalau kita juga buka laman UGM juga sudah terpampang di situ (klarifikasi ijazah Jokowi), dan masih terus mempersangkakan atau membuat narasi-narasi, kami di sini ditugaskan untuk mengkaji dan menyusun strategi untuk langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
"Kami sedang mencadangkan, sedang mengkaji untuk mengambil langkah hukum terkait kepada pihak-pihak yang memang mencoba menyampaikan fitnah, mencoba untuk menjelek-jelekkan dari pada citra Pak Jokowi," imbuh dia.
Diketahui, massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi untuk meminta kejelasan terkait keaslian ijazah. Jokowi merasa tak punya kewajiban menunjukkan ijazahnya kepada massa TPUA.
Ia mengatakan UGM juga sudah jelas menyampaikan terkait ijazah tersebut. "Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," ujar Jokowi setelah menerima massa TPUA.
Tudingan ijazah palsu ini semakin meluas. Hal ini membuat Jokowi mempertimbangkan membawa tudingan ini ke ranah hukum.
"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum," kata Jokowi.
Ketika ditanya siapa yang akan dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu, Jokowi belum ingin mengungkapkan. Dia menyerahkan ke kuasa hukum.
"Akan kami segera putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat," tuturnya.
Jokowi menegaskan siap menunjukkan ijazah aslinya. Namun Jokowi hanya menunjukkan ijazah itu jika pengadilan yang meminta.
"Saya sampaikan, kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta, pengadilan yang meminta," kata Jokowi.
(amw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini