Pekanbaru -
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengajak mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) untuk ikut menyukseskan Jambore Karhutla. Para mahasiswa diminta berperan aktif dalam menjaga mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan oleh Irjen Herry Heryawan saat menjadi keynote speaker pada Pembukaan Kegiatan Baitul Arqam & Pembekalan Purna Studi Bagi Calon Wisuda XXVIII Universitas Muhammadiyah Riau, di Auditorium Gedung Rektorat Universitas Muhammadiyah riau, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Rektor UMRI Prof Saiful Amin dan jajarannya serta 388 calon wisudawan/wisudawati.
"Kita dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Jambore Karhutla 2025 di Tahura. Saya ingin mengajak seluruh mahasiswa untuk peduli terhadap lingkungan," kata Irjen Herry Heryawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jambore Karhutla 2025 akan diselenggarakan di Tahura, pada Jumat (25/4) hingga Minggu (27/4). Ada sejumlah agenda yang akan digelar, di antaranya penanaman pohon dalam upaya pelestarian lingkungan, serta upaya-upaya lain dalam pencegahan karhutla.
Herry Heryawan mengingatkan musim kemarau sudah di depan mata. Oleh karena itu, dia mengajak para mahasiswa untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan di Bumi Lancang Kuning.
"Oleh karena itu, saya mengajak mahasiswa untuk menjadi pelopor dalam menjaga lingkungan. Mulai dari hal-hal kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan, menanam pohon, dan ikut serta dalam kegiatan pelestarian lingkungan," katanya.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan adalah masalah serius yang berdampak terhadap kesehatan dan ekonomi masyarakat. Polda Riau saat ini mengembangkan konsep Green Policing sebagai upaya mitigasi karhutla.
"Krisis lingkungan adalah masalah bersama. Kita harus bekerja sama lintas sektor dan profesi untuk mengatasinya.Saya percaya bahwa lulusan Universitas Muhammadiyah Riau akan menjadi agen perubahan yang membawa kebaikan bagi Bumi Lancang Kuning dan dunia," paparnya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengajak mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau ikut mensukseskan Jambore Karhutla 2025. (Foto: dok. Polda Riau)
Konsep Green Policing
Pada kesempatan itu, Irjen Herry Heryawan juga memperkenalkan konsep Green Policing yang ia gagas di Polda Riau. Green Policing merupakan pendekatan pemolisian yang menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian integral dari upaya menjaga keteraturan sosial dan membangun peradaban. Secara ontologis, Green Policing lahir dari kesadaran bahwa krisis lingkungan, perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi merupakan tantangan nyata yang memerlukan respons institusi kepolisian yang adaptif dan berwawasan lingkungan.
"Pendekatan ini menegaskan bahwa tugas polisi tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga meliputi perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Lebih jauh, lulusan Akpol 1996 ini mengatakan Green Policing menjadi jawaban atas kebutuhan Polri yang Presisi, Prediktif, Responsif, dan Berkeadilan dalam menghadapi dinamika zaman. Model ini menuntut kepolisian untuk bersikap prediktif terhadap perkembangan lingkungan, responsif terhadap isu-isu ekologis, serta transparan dan adil dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
"Green Policing juga menekankan pentingnya pencegahan dan penindakan pencemaran lingkungan, baik pada media air, tanah, udara, maupun pengelolaan limbah dan sampah sebagai bentuk perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup (Monroe et al, 2008).
Secara aspek aksiologis Green Policing juga mencakup penanganan spekulasi dan permainan harga sembako, pengawasan dampak pembangunan, perkebunan, dan pertambangan, serta penanganan monopoli pangan yang merugikan masyarakat (Xing et al, 2023). Kepolisian dituntut untuk responsif terhadap isu kesehatan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan degradasi lingkungan dan perubahan iklim. Selain itu, penanganan gangguan keteraturan atau patologi sosial yang terkait dengan isu lingkungan menjadi bagian integral dari peran kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
"Tidak kalah penting adalah penerapan social engineering untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan, sehingga pencegahan kerusakan lingkungan dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan (Nurse, 2022). Dengan demikian, dasar aksiologis Green Policing menegaskan peran kepolisian yang tidak hanya reaktif terhadap kejahatan lingkungan, tetapi juga proaktif dalam membangun budaya dan sistem sosial yang mendukung pelestarian lingkungan hidup," paparnya.
Green Policing hadir sebagai sebuah pendekatan pemolisian yang urgen di tengah meningkatnya tantangan lingkungan global dan lokal. Konsep ini menawarkan kerangka kerja komprehensif yang sangat dibutuhkan, khususnya untuk wilayah dengan tingkat deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tinggi.
"Studi dari Mliless (2024) menunjukkan bahwa kerentanan lingkungan terhadap risiko yang ditimbulkan oleh perubahan iklim menjadi semakin eksponensial seiring dengan pesatnya fase revolusi industri dan globalisasi di era kontemporer," katanya.
Green Policing membawa dimensi perilaku hijau (green behavior) dan operasi berkelanjutan (sustainable operations) yang menjadi fondasi dalam membangun model pemolisian berwawasan lingkungan. Model ini tidak hanya menjawab tantangan lingkungan secara langsung, tetapi juga memperkuat legitimasi institusi kepolisian di mata masyarakat melalui pendekatan yang lebih relevan dengan konteks lokal, seperti yang diungkapkan dalam kajian tentang legitimasi praktis dalam lingkup sosial politik.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini