Febri Pernah Ikut Ekspose Kasus Harun Masiku, Pakar Soroti soal Etik

5 hours ago 6

Jakarta -

Pengacara Febri Diansyah ternyata sempat mengikuti ekspose atau gelar perkara dalam kasus Harun Masiku sewaktu menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK. Pakar menyoroti soal etik hingga potensi pidana karena membocorkan rahasia negara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan sejauh ini memang belum ditemukan indikasi Febri melanggar pidana. Namun ia menyoroti jejak Febri yang pernah mengikuti gelar perkara kasus Harun Masiku yang berkaitan dengan kasus kliennya, Hasto Kristiyanto.

"Dalam konteks Febri dan statusnya sebagai pengacara hasto saat ini ya ini kan kita masih belum menemukan indikasi-indikasi yang sifatnya adalah pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Febri. Yang memang publik soroti saat ini adalah persoalan etiknya ya, dulu mantan di KPK, sedikit banyak mengetahui, walaupun ini sudah dibantah oleh Febri," kata Aan saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun Febri mengaku sudah tak lagi menjabat sebagai Juru Bicara KPK saat OTT Harun Masiku, Aan memandang hal itu tak mengaburkan fakta bahwa ia pernah mengikuti gelar perkara kasus tersebut. Aan kemudian mengingatkan potensi pidana jika Febri, yang statusnya merupakan mantan pegawai KPK, menyebarkan informasi yang bersifat rahasia.

"Dokumen yang rahasia, yang tertutup dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sebenarnya akan menjadi dokumen yang sifatnya rahasia. Kalau membocorkan rahasia menurut jabatannya, masuk dalam rumusan pidana. Nah, cuman kan itu tidak dalam konteks sebagai advokat, tapi sebagai orang yang memegang rahasia atau kena sumpah jabatan saat pada waktu bekerja di KPK," jelasnya.

Di samping itu, Aan juga menyoroti soal conflict of interest atas langkah Febri menjadi pengacara Hasto. Di mana, Febri yang mengetahui rahasia penyidikan kasus Harun Masiku kini menjadi salah satu pembela pihak yang berkaitan dengan buron KPK itu.

"Seorang advokat itu dilarang ada conflict of interest. Nah kalau berdiri dalam 2 sisi bisa mengetahui apa aspek kerahasiaan dari penyidikan yang dilakukan terhadap HM, kemudian di sisi yang lain menjadi pembela seorang yang terkait dengan HM ini kan tentunya menimbulkan conflict of interest. Ini tentunya ranah dari perhimpunan advokat yang bersangkutan untuk bisa melakukan apa penegakan etiknya gitu ya, saya kira itu pendapat saya makasih," ujarnya.

Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho turut menyoroti persoalan etik yang dirasa tidak pas. Meski begitu, ia memandang secara kewenangan, tak ada yang salah dengan Febri membela Hasto meski pernah mengikuti ekspose kasus Harun Masiku.

"Ya, dari segi kewenangan sekarang sebagai kuasa hukum enggak masalah, enggak masalah, tapi dari segi substansi dan etik tidak pas karena dulu pernah (menjadi) anggota di sana (KPK), apalagi pernah ekspose," kata Prof Hibnu saat dihubungi.

Namun Prof Hibnu meyakini Febri tetap mengantongi informasi rahasia terkait kasus Harun Masiku lantaran pernah mengikuti gelar perkara. Karena itulah, Prof Hibnu memandang adanya persoalan etik.

"Kalau dulu pernah ekspos pasti tahu, enggak mungkin enggak tahu. Kalau nggak tahu itu yang nggak pernah ikut ekspose, tidak bagian dari sistem. Jadi enggak tepat kalau dia (bilang) tidak tahu," ujarnya.

Prof Hibnu lantas menyarankan agar Febri mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum Hasto. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan jika Febri menjunjung etika di atas kepentingan lain.

"Kalau mengutamakan etika profesi mundur, tapi kalau kepentingan di luar itu ya tidak. Kalau mau menjunjung etika, mundur," kata dia.

Seperti diketahui, KPK telah memeriksa pengacara Febri Diansyah terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Febri diperiksa dalam kasus itu karena sempat mengikuti ekspose atau gelar perkara dalam kasus Harun.

"Informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kepala Biro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang juga ditangani oleh penyidik," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Namun belum bisa dirinci materi lebih detail dari pemeriksaan tersebut. Materi pemeriksaan detail baru bisa disampaikan di persidangan.

Febri Ngaku Tak Tahu Info Rahasia Kasus Harun Masiku

Diketahui Febri Diansyah diperiksa KPK pada Senin (14/4). Seusai pemeriksaan, dirinya menegaskan sudah tidak menjabat sebagai jubir KPK saat OTT itu.

"Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK," kata Febri Diansyah setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Namun, pada saat konferensi pers OTT tersebut, dirinya masih dimintai bantuan. Dia hadir dalam rapat mempersiapkan konferensi pers tersebut.

"Jadi saya hadir di rapat yang terkait dan kemudian fokus saya adalah bagaimana agar informasi tersebar kepada teman-teman media secara cukup proporsional," tuturnya.

Febri menegaskan, dari kegiatan tersebut, tidak memperoleh informasi yang bersifat rahasia. Informasi yang didapatkannya pun semuanya untuk dipublikasikan ke media.

(taa/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial