Jakarta -
Masalah parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta, telah menjadi isu yang berulang dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. Aktivitas parkir sembarangan, terutama kendaraan roda dua yang memblokir trotoar dan bahu jalan, sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Teranyar, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang warga dikenakan tarif parkir sampai Rp60 ribu di Kolong Jembatan Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap juru parkir (jukir) liar yang nekat menggetok dengan tarif parkir yang tinggi, dan pelaku telah diserahkan ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, untuk menyelesaikan masalah jukir liar di Pasar Tanah Abang tidaklah mudah, karena hal tersebut menyangkut persoalan ekonomi, penegakan hukum, dan kebiasaan masyarakat sekitar. Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa memberikan edukasi dan pendekatan secara sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang agak sulit untuk menyelesaikan masalah jukir liar ini, tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena ini menyangkut urusan perut, soal ekonomi dan kebiasaan masyarakat sekitar yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Banyak jukir liar adalah warga sekitar yang butuh penghasilan, harus dilakukan pendataan dan pembinaan, diberi pelatihan lalu dipekerjakan secara resmi. Dan jika menolak atau tetap melanggar, baru lakukan penegakan hukum yang tegas," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu pun mengakui, jika jajaran Dishub dan Satpol PP Jakarta secara rutin telah melakukan penjagaan di sekitar Pasar Tanah Abang. Namun, para jukir liar akan kembali beraksi jika petugas melakukan monitoring ke lokasi lain.
"Hanya saja pada saat petugas melakukan monitoring ke lokasi lain, juru parkir liar datang lagi dan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut," beber Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.
Masalah parkir liar memang kerap terjadi di banyak kota dan seringkali membuat macet, mengganggu pejalan kaki, bahkan merusak estetika kota. Untuk mengatasinya, sambung Kent, pendekatannya harus di lakukan metode kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi masyarakat.
"Sanksi untuk jukir liar sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun tergantung dari kota/kabupaten masing-masing dalam penerapannya. Tapi secara umum, jukir liar bisa dikenakan sanksi administratif, pidana ringan, atau denda. Tapi kalau jukir liar memaksa orang bayar parkir di tempat umum tanpa izin, bisa masuk kategori pemerasan pasal 368 KUHP," bebernya.
Untuk menindak jukir liar, sambung Kent, dibutuhkan strategi khusus, karena pasar adalah area publik yang ramai dan sering jadi ladang buat jukir ilegal untuk mencari keuntungan. Penindakannya harus secara kolaboratif dan tegas, tapi tetap memperhatikan aspek sosial juga.
"Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi, petugas harus ditempatkan secara statis di lokasi dan melakukan penempatan traffic cone agar bahu jalan tidak digunakan parkir. Pihak Dishub dan pengelola pasar harus memetakan titik-titik yang sering dijadikan lokasi parkir liar, apakah lokasi tersebut sebenarnya ada larangan parkir, atau hanya kurang tertata, atau bisa dibangun pos untuk petugas yang standby," tutur Ketua IKAL PPRA Lemhannas RI Angkatan LXII itu.
Kent pun meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan jajaran suku dinasnya di lima wilayah kotamadya agar bisa lebih sering melakukan patroli dan memapping permasalahan parkir liar di wilayahnya, terutama di wilayah-wilayah rawan macet.
"Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa mulai memapping wilayah yang sering dijadikan lokasi parkir liar, terutama di titik titik rawan macet, pasti ada parkir liarnya itu dan jajaran anggota dinas perhubungan di lima wilayah suku dinas perkotamadya di Jakarta harus diperintahkan agar sering-sering melakukan patroli diseluruh wilayahnya secara fokus. Harus lebih progresif dalam melakukan penertiban parkir liar ini, tegakkan Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, kalau memang mau serius, di dalam aturan ini menurut saya sudah cukup lengkap bagi Pemprov DKI untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam menertibkan parkir liar ini," tegasnya.
Menurut Kent, banyak warga pejalan kaki maupun pengendara mengeluhkan parkir liar yang berada di jalur sepeda, badan jalan hingga trotoar. Alhasil banyak akses pengendara dan pejalan kaki pun terganggu.
"Sudah banyak warga yang mengeluhkan terutama pengendara dan pejalan kaki, mereka merasa sangat terganggu dengan adanya parkir liar yang di ada di trotoar, jalan sepeda dan yang memakan badan jalan. Pemprov DKI Jakarta harus benar-benar serius berbenah dalam hal ini, agar para pengendara dan pejalan kaki bisa mendapatkan haknya dengan layak," pungkasnya.
Simak juga Video: Rano Karno soal Jukir Liar di Monas-Tanah Abang: Tak Ada Toleransi
(mpr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini