Puan Minta Menbud Jelaskan Argumen Penetapan HKN: Jangan Timbulkan Polemik

6 hours ago 4

Jakarta -

Ketua DPR Puan Maharani bicara soal Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon yang menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Puan mengatakan pihaknya akan memanggil Fadli Zon untuk meminta penjelasan terkait penetapan tersebut.

"Terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Puan menegaskan kebudayaan merupakan milik rakyat. Ketua DPP PDIP mewanti-wanti penetapan tersebut tidak bersifat eksklusif dan inklusif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puan juga mengingatkan penetapan tanggal Hari Kebudayaan Nasional tak menimbulkan polemik. Puan meminta Fadli Zon menjelaskan dasar penetapan itu.

"Jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman," paparnya.

"Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," imbuh dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengatakan pihaknya berupaya untuk berprasangka baik kepada Fadli Zon terkait dengan penetapan Hari Kebudayaan Nasional. Lalu meyakini Fadli Zon memiliki alasan dalam penetapan itu.

"Walaupun Pak Menteri Kebudayaan di dalam rapat-rapat yang sudah kami laksanakan belum pernah menyinggung tentang penetapan Hari Kebudayaan ini," jelasnya.

"Tapi lagi-lagi kami husnuzan, sebab kami berpikir begini, kenapa tanggal 17? Karena tahun 1951 Presiden Sukarno bersama Sultan Syahrir menetapkan 17 Oktober dan mengeluarkan simbol Bineka Tunggal Ika. Mungkin Pak Fadli Zon salah satu pertimbangannya ke situ," lanjut dia.

Selain itu, dia menilai pertimbangan penetapan tersebut lantaran budaya Nusantara menjadi salah satu fondasi Bhinneka Tunggal Ika. Namun, seharusnya, kata dia, Fadli Zon dapat memberikan informasi terlebih dulu kepada DPR mengenai penetapan tersebut.

"Secara aturan sebenarnya tidak ada (menteri harus berkonsultasi) yang mewajibkan ketika menteri membuat suatu gagasan untuk kepentingan masyarakat kita. Tetapi paling tidak sebagai mitra, harusnya kami diinformasikan," ujarnya.

"Aturannya nggak ada, yang harus berkonsultasi dulu nggak ada. Tetapi sebagai mitra, kami setidaknya dikasih tahu terlebih dahulu. Jangan tahunya dari media aja," imbuh dia.

Menbud Fadli Zon diketahui menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Fadli Zon mengungkapkan dasar pertimbangan memilih 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (14/7), Fadli Zon menyebutkan tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

Fadli menyatakan PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," kata Fadli Zon.

"PP No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," imbuh dia.

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial