Mengenal Apa Itu Minuta Akta? Simak Pengertian dan Fungsinya

9 hours ago 6

Jakarta -

Minuta akta merupakan istilah hukum yang sering muncul dalam dunia kenotariatan. Meski tidak banyak dikenal oleh masyarakat umum, minuta akta memiliki peran penting dalam sistem hukum, khususnya dalam pembuatan dan penyimpanan akta otentik.

Minuta akta bukanlah dokumen yang dimiliki oleh masyarakat umum, melainkan disimpan oleh notaris sebagai bagian dari protokol resmi. Untuk mengenal lebih lanjut, mari simak penjelasan seputar minuta akta berikut ini.

Pengertian Minuta Akta

Minuta akta adalah naskah asli dari akta notaris yang ditandatangani oleh para pihak yang menghadap, saksi, dan notaris. Dokumen ini disimpan dalam protokol notaris sebagai arsip permanen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Definisi ini merujuk pada:

  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI VI Daring) yang menyebut minuta akta artinya akta notaris asli yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, disimpan sebagai bagian dari protokol notaris.
  • Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menjelaskan bahwa minuta akta merupakan asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris.

Dengan kata lain, minuta akta merujuk pada dokumen autentik yang menjadi sumber utama bagi semua salinan resmi akta notaris. Tanpa minuta, salinan akta (grosse akta) tidak memiliki kekuatan hukum.

Apa Fungsi Minuta Akta?

Minuta akta memiliki beberapa fungsi penting dalam praktik kenotariatan dan sistem hukum. Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan literatur hukum dari sumber-sumber resmi, berikut fungsi utamanya:

  • Dokumen Otentik dan Arsip Resmi
    Minuta adalah dokumen asli yang mencerminkan isi dan bentuk akta yang sebenarnya. Jika terdapat perbedaan isi antara beberapa salinan, minuta menjadi rujukan utama untuk menentukan versi yang benar.
  • Dasar Penerbitan Salinan Akta
    Semua kutipan atau grosse atau salinan akta yang diberikan kepada pihak terkait harus merujuk pada minuta. Jika minuta hilang atau rusak, maka tidak dapat diterbitkan salinan akta secara sah.
  • Alat Bukti dalam Proses Hukum
    Minuta akta memiliki kekuatan sebagai alat bukti otentik di pengadilan karena memuat tanda tangan asli semua pihak yang terlibat dan dibuat di hadapan notaris.
  • Menjamin Kepastian dan Keabsahan Hukum
    Dengan disimpannya minuta dalam protokol, setiap akta memiliki bukti hukum yang sah dan dapat ditelusuri ke sumber aslinya jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • Kewajiban Notaris Menyimpan Minuta
    Sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2014, notaris wajib menyimpan minuta sebagai bagian dari protokol. Jika notaris berhenti atau pensiun, dokumen tersebut harus diserahkan kepada notaris pengganti atau Majelis Pengawas Daerah.

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial