Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah barang bukti yang disita usai menggeledah sejumlah tempat terkait kasus pagar laut di Tangerang. Penggeledahan dilakukan di kantor kepala desa hingga rumah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut dari kegiatan itu pihaknya mengamankan alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.
"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.
"Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan," terangnya.
Semua barang bukti dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Surat-surat yang palsu itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat.
"Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara itu, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," imbuhnya.
Bakal Gelar Perkara
Di sisi lain, Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen itu pekan depan. Ekspose kedua ini berpotensi besar untuk menetapkan tersangka.
"Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," tuturnya.
"Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka," tambah dia.
Djuhandani menjelaskan digelar secara terbuka maksudnya dihadiri oleh internal Kepolisian. Baik dari pengawas penyidikan (Wassidik) hingga penyidik.
"Yang nantinya apakah ini bisa atau tidak untuk dijadikan tersangka. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian," pungkasnya.
Simak juga Video 'KSAL hingga Titiek Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang':
(ond/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu