Jakarta -
Petani tembakau meminta perhatian pemerintah agar produk dari komoditas tersebut tidak dibatasi penjualannya. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengatakan peraturan yang saat ini ada telah mengekang produk turunan tembakau.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumedang Rohmat mengatakan peraturan itu akan berdampak pada penurunan harga jual tembakau di tingkat petani. Oleh sebab itu pihaknya meminta pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian
"Sebagai petani sejujurnya saya sedih, sakit hati dengan peraturan yang ada saat ini, mayoritas membatasi penjualan produk tembakau yang tentunya mengekang kami untuk menanam tembakau. Ini akan berdampak pada penurunan harga jual tembakau," kata dia dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menitipkan harapan pada pemerintah baru agar tembakau yang ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dapat diperhatikan kesejahteraan dan keberlangsungannya di Indonesia setara dengan komoditas strategis perkebunan lainnya seperti cengkeh, sawit, karet, kopi, teh, dan sebagainya.
Rohmat mengatakan tembakau menjadi komoditas andalan bagi Jawa Barat. Di Simedang, tanaman tembakau memiliki luas lahan perkebunan tembakau mencapai 2.550 hektare (ha), dengan estimasi hasil pertanian rata-rata 0,9 ton per ha setiap tahunnya.
"Tembakau adalah ladang penghidupan kami. Sebagai petani, harapan kami tidak muluk-muluk. Kami bisa menanam dan panen dengan aman, tenang, bisa menghidupi keluarga, menyekolahkan anak. Kami berharap jangan ada upaya-upaya yang menyakiti sumber mata pencaharian kami," ujar Rohmat.
Dari 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang, 25 kecamatan di antaranya merupakan penghasil komoditas tembakau. Mayoritas petani tembakau di Kabupaten Sumedang mengembangkan tiga varietas benih tembakau yaitu varietas Hanjuang, Kenceh, dan Temangi.
"Varietas ini semuanya merupakan benih unggulan asli dari Sumedang dengan kekhasannya masing-masing. Selain lahan pertanian tembakaunya luas, kelebihan Sumedang punya fasilitas pasar sendiri yaitu pasar tembakau di Tanjungsari," papar Rohmat.
Rohmat berharap pemerintah tetap terus melindungi keberlangsungan tembakau sebagai komoditas strategis nasional.
"Harapan kami, pemerintah berkomitmen melindungi tembakau dan petaninya. Kami keberatan kalau ada peraturan yang menekan atau merugikan kami. Begitu besar manfaat tembakau bagi kami," jelasnya.
Rohmat mengapresiasi program pemerintah daerah yang telah berupaya melakukan pengembangan usaha pertanian tembakau melalui beberapa bantuan seperti bantuan sarana produksi, modal, dan bantuan benih.
Di sisi lain, Garut menjadi salah satu daerah dengan produksi tembakau terbesar di Jawa Barat. Luas perkebunan komoditas tersebut mencapai sekitar 4.105 hektare dengan rata-rata produksi hingga 3.539 ton.
Adapun varietas tembakau lokal yang ditanam di Kabupaten Garut yaitu Darawati, Nani, Kedu Omas, Kedu Hejo, Leuliwiliang, Dasep, Adung dan Nani Kenceh. Selain itu, Kabupaten Garut juga memiliki 12 perusahaan pengolahan hasil tembakau yang masing-masing sudah memiliki brand sendiri.
Petani tembakau Garut, Undang menuturkan daerahnya bukan sekadar budidaya dan panen melainkan sudah sampai pada tahapan pengolahan hasil tembakau.
"Semoga pemerintah dapat melihat kondisi sebenarnya di lapangan bahwa tembakau memberikan sumbangsih dan manfaat bagi masyarakat di daerah Jawa Barat. Sehingga tembakau perlu dan harus dilindungi keberlangsungannya", tutup Undang.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur tentang berbagai hal, utamanya pengendalian produk tembakau, baik itu rokok tradisional hingga rokok elektrik.
(ada/eds)