Perintah Prabowo! Pengangkatan CPNS Dipercepat Paling Lambat Juni

15 hours ago 6

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengangkatan para CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara (Calon PNS & PPPK) dipercepat. Pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, dan calon PPPK paling lambat Oktober 2025.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pemunduran jadwal pengangkatan hingga memicu polemik.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak para calon abdi negara. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Presiden mengambil keputusan dan telah menyetujui untuk memberikan arahan sebagai berikut. Pertama pengangkatan Calon ASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," kata Prasetyo Hadi, di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak para calon abdi negara. Ia juga berharap, penyelesaian pengangkatan ini ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga (KL) maupun pemerintah daerah (Pemda) dan instansi terkait.

Selain itu, Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah diminta segera memberikan petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan tersebut. Tujuanya agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.

K/L maupun Pemda juga diminta menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan manajemen. Untuk itu, dipesankan agar KL dan pemda terus menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN RI.

"Tetap tenang dan percaya pemerintah berkomitmen penuh memenuhi hak-hak saudara sekalian," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Buka (MenPAN-RB) buka suara. Langsung Klik halaman berikutnya.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan pada prinsipnya pemerintah memastikan proses pengadaan calon aparatur sipil negara tahun 2024 berjalan dengan baik sesuai dengan tata kelola yang pemerintahan yang baik.

"Dengan adanya percepatan yang disampaikan oleh arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Tentunya tadi saya menekankan bahwa pengangkatan ASN kali ini tentunya dalam rangka untuk memastikan pelayanan optimal dan manfaat yang lebih jelas kepada masyarakat," ujar Rini, dalam kesempatan yang sama.

Rini mengatakan dalam dua minggu terakhir pihaknya terus melakukan simulasi, analisis, dan formulasi untuk mempercepat pengangkatan CASN. Hal ini tentunya dengan tetap tentunya melindungi hak-hak pelamar yang telah mengikuti dan lulus seleksi CASN.

"Alhamdulillah kami dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN sebagaimana yang kita dengar dari Bapak Mensesneg pada siang hari ini," kata dia.

"Dengan kebijakan ini tentunya Pemerintah Pusat dalam hal ini KemenPANRB dan BKN sesuai arahan Bapak Presiden mempersilahkan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama kementrian lembaga dan pemda masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan," sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemunduran jadwal pengangkatan seleksi CPNS sendiri diputuskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dengan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI.

Pada kala itu, calon PNS baru akan diangkat di bulan Oktober 2025, sedangkan PPPK di Maret 2026. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 menuai respons negatif dari banyak pihak, khususnya para pelamar.

Bila mengacu pada jadwal seleksi CPNS terakhir, seharusnya para calon abdi negara ini diangkat di sekitar bulan April hingga Mei 2025. Artinya, dengan adanya penyesuaian jadwal ini, PNS harus menunggu hingga 5 bulan lagi. Namun dengan adanya penyesuaian jadwal terbaru di Juni, artinya PNS perlu menunggu sekitar 1 bulan.

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial