Pengusaha Hotel dan Restoran Masih Bingung soal Kebijakan PPN 12%

2 months ago 44

Jakarta -

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% secara resmi hanya diberlakukan untuk barang mewah. Menanggapi hal ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan bahwa masih ada hal yang membingungkan dari diterapkannya kenaikan PPN ini.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12% untuk barang mewah, yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, masih belum sepenuhnya menjelaskan barang yang terkena dan yang tidak terkena kenaikan PPN.

"Sebenarnya kenaikan PPN (untuk barang mewah)-nya juga jujur saja masih membingungkan. Karena kebijakan kemarin terakhir dari Pak Presiden, yang kita tahu dengan Bu Menteri Keuangan itu rasanya belum clear betul mana yang kena PPN, mana yang tidak," terangnya saat dihubungi detikcom pada Rabu (1/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Maulana menjelaskan, seandainya PPN naik, maka PPN tidak bisa dikreditkan bagi pihak hotel dan restoran. Hal ini lantaran yang terkena PPN adalah untuk semua pembelian barang.

"Mungkin kalau ada yang sewa ruangan atau sewa bangunan untuk usaha seperti restoran, itu 'kan kena PPN. Kita mau beli perlengkapan hotel dan restoran, bahan atau barang pokok untuk restoran, itu kena PPN. Tetapi pada saat kita menjual, kita kena pajak daerah 10%. Jadi, itu tidak bisa dikreditkan, sehingga dampaknya akan cukup besar bagi industri hotel dan restoran," beber Maulana.

Maulana juga bilang bahwa dampak dari naiknya PPN untuk sektor hotel dan restoran yaitu pada harga yang menjadi tidak kompetitif.

"Lawannya adalah daya beli masyarakat. Jika nanti dampak dari PPN ini juga tembus ke masyarakat, daya beli masyarakat akan turun. Kalau bicara pariwisata, misal yang kena PPN adalah (tiket) pesawat. Apakah nanti pergerakan wisatawan nusantara yang kita harapkan meningkat itu akan bisa terus berlanjut?" ujarnya sangsi.

Dalam konteks ini, Maulana menyayangkan bahwa pemerintah belum melihat secara detail dampak dari diterapkannya peningkatan tarif PPN menjadi 12%, di kala situasi ekonomi dan daya beli masyarakat masih dalam kondisi yang tidak baik.

"Harus mempertimbangkan daya saing kita dalam mengembangkan sektor pariwisata. Katanya pemerintah, untuk menumbuhkan ekonomi menjadi 8%. Kalau untuk mencapai angka itu, lapangan usaha harus terbuka seluas-luasnya, kemampuan daya beli masyarakatnya juga harus cukup baik," kata Maulana.

Maulana berharap, pemerintah tidak hanya berpikir meningkatkan pemasukan negara hanya dari peningkatan tarif pajak. Melainkan, Maulana bilang, pemerintah harus lebih detail dalam menggaet yang belum membayar pajak agar jadi bayar pajak, daripada sekadar menaikkan tarifnya.

Bicara soal kemungkinan kenaikan tarif hotel, Maulana bilang ini merupakan salah satu yang paling sulit untuk mengalami kenaikan.

"Kita mengenal dynamic rate, dan pada saat kita menetapkan harga kamar itu, kita menerapkan konsep ada published rate, dan ada best available rate atau harga terbaik pada saat itu. Itu semuanya bergerak berdasarkan okupansi." kata dia.

"Misalnya kalau terjadi peningkatan (okupansi) seperti high season, itu 'kan sebenarnya umumnya rate itu kembali ke published rate. Tetapi kalau sekarang agak sulit perhotelan menerapkan itu. Jadi kalau penuhnya, ya penuh. Tetapi harganya bukan harga normalnya pada saat high season atau musim ramai," ujarnya.

Maulana bilang bahwa kenaikan harga sulit dilakukan, terutama pascapandemi Covid-19, saat sektor pariwisata baru mulai pulih dari sisi okupansi. Sementara itu, dari sisi revenue, Maulana bilang sektor perhotelan masih di bawah target.

"Pemerintah harusnya turun, urun rembuk dengan dunia usaha soal bagaimana cara meningkatkan pajak itu melalui peningkatan pasarnya. Bukan sekadar meningkatkan nilai tarif fiskalnya, hanya untuk memenuhi kebutuhan dari target politik atau kebutuhan dari negara itu sendiri," pungkas Maulana.

(eds/eds)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial