Pendonor Film Sang Pengadil Sempat Titip Perkara ke Makelar Zarof

4 hours ago 4

Jakarta -

Pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar mengakui sempat menitipkan dua perkara ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Namun, Bert kecewa karena hasil pengurusan perkara itu tak sesuai harapannya.

Hal itu disampaikan Bert Nomensen saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera dengan terdakwa Zarof Ricar yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).

Mulanya, Bert mengakui menyerahkan duit Rp 1 miliar ke Zarof untuk membantu pendanaan produksi film berjudul Sang Pengadil. Dia mengatakan Zarof menawarkan jasa bantuan perkara saat memintanya membantu pendanaan film tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait uang Rp 1 miliar yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?" tanya jaksa.

"Nggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar saja kalau nggak salah," jawab Bert.

Bert mengaku menyerahkan catatan dua perkara yang dia tangani ke Zarof. Kedua perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bisa dijelaskan nomor perkara nomor berapa?" tanya jaksa.

"Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu," jawab Bert.

"Itu dalam tahapan apa?" tanya jaksa.

"Sedang proses ya di Pengadilan Pusat," jawab Bert.

Bert pun kecewa dengan Zarof karena bantuan pengurusan perkara itu tak sesuai harapan. Dia menyebut majelis hakim menolak dua perkara itu.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) bapak nomor 9 di paragraf terakhir bapak bilang, 'meskipun tujuan saya hanya mengetes kemampuan saja, saya tetap kecewa dengan Pak Zarof karena saya sudah membantu pendanaan film yang diproduseri oleh tersangka. Namun, semua hasil perkara yang diminta tolong tidak sesuai dengan harapan saya'. Terkait dengan itu yang saya tanyakan pak?" tanya jaksa.

"Jadi kan saya sudah bantu Rp 1 miliar hasilnya kan tolak perkara saya, dihukum ponakan saya. Jadi wajar lah kita kecewa kan," jawab Bert.

Meski begitu, Bert menegaskan pemberian duit Rp 1 miliar ke Zarof hanya untuk bantuan pembuatan film Sang Pengadil. Dia mengatakan tertarik membantu Zarof dalam pendanaan film itu demi memperoleh keuntungan.

"Jadi ketika bapak mengurus sebuah perkara perdata atau pidana bapak nggak pernah menyerahkan uang ya? Maksudnya khusus untuk mengurus perkara itu bapak nggak pernah ya?" tanya jaksa.

"Nggak pernah. Uang itu sebenarnya film," jawab Bert.

Hakim lalu mendalami soal film Sang Pengadil tersebut. Bert mengatakan dia akhirnya tak memperoleh untung dan film itu zonk.

"Film itu jalan nggak, diputar nggak?" tanya hakim.

"Kalau film itu diputar saya kira semua orang hukum pasti meledak ini karena haus semua orang hukum kan atas film ini, tapi ya hasilnya zonk," jawab Bert.

"Jadi pendeknya film itu nggak jalan?" tanya hakim.

"Saya dapat kabar waktu saya diperiksa di Pidsus bahwa film itu sudah ditutup, saya juga baru tahu hanya seminggu katanya gitu," jawab Bert.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial