Panitera PN Surabaya Bantah Terima Duit dari Pihak Ronald Tannur: Saya Tolak

19 hours ago 6

Jakarta -

Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Siswanto, membantah menerima duit terkait penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian Dini Sera. Siswanto mengaku menolak pemberian duit yang diberikan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Hal itu disampaikan Siswanto saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).

"Dalam hal penanganan perkara ini ya, Saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah," jawab Siswanto.

"Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?" tanya jaksa.

"Tidak pernah sama sekali," jawab Siswanto.

Siswanto mengatakan tidak ada uang terkait penanganan perkara Tannur yang masuk ke rekening gajinya yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI. Dia juga mengaku tidak tahu soal penunjukan dirinya sebagai panitera pengganti dalam perkara ini atas permintaan Lisa Rachmat.

"Atau Saudara pernah dipanggil untuk ditawari bahwa adanya uang di dalam perkara ini?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Siswanto.

"Kemudian apakah Saudara pernah bahwa penunjukan Saudara juga telah dipilih oleh Lisa, Saudara pernah mengetahui hal tersebut?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Siswanto.

Siswanto mengatakan satpam PN Surabaya, Sepyoni, pernah ingin memberikan titipan duit dari Lisa untuknya. Siswanto menegaskan menolak titipan itu dan tak pernah menerimanya.

"Pernah tidak Sepyoni ada menyerahkan uang kepada Saudara?" tanya jaksa.

"Itu gini ceritanya, waktu saya mau pulang saya lupa tanggalnya itu. Saya naik sepeda motor, pakai helm, saya distop sama Yoni, kami keluar pintu kantor, 'Pak Sis berhenti' gitu, 'kenapa?' cuma 'Pak Sis ada titipan dari Bu Lisa' saya udah nggak jawab saya langsung 'nggak usah' gitu aja. Saya langsung pulang. Saya juga nggak tanya berapa-berapa nggak tanya, saya langsung pulang," jawab Siswanto.

"Saudara tolak?" tanya jaksa.

"Saya tolak," jawab Siswanto.

Selain itu, Siswanto mengatakan Lisa Rachmat hanya sekali hadir di persidangan Ronald Tannur. Dia menuturkan Lisa hadir saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Pada saat jalannya persidangan apakah Lisa Rachmat selalu hadir di dalam persidangan?" tanya jaksa.

"Seingat saya cuma sekali aja pada waktu sidang pertama," jawab Siswanto.

"Agenda apa?" tanya jaksa.

"Agenda dakwaan," jawab Siswanto.

"Selebihnya setelah dakwaan sampai dengan putusan, apakah Lisa Rachmat pernah hadir, menghadiri persidangan?" tanya jaksa.

"Tidak pernah hadir," jawab Siswanto.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/ygs)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial