Oknum TNI AL Akui Lepaskan 5 Kali Tembakan, Kini Menyesal Tembak Bos Rental

9 hours ago 3

Jakarta -

Terdakwa I, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, mengaku melepaskan 5 tembakan dalam insiden penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Bambang mengaku menyesal melakukan penembakan terhadap korban.

"Sampai saat ini kami merasa bersalah, kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang, saat diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025).

Bambang mengaku menyesal kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Sebab ia mengaku mengetahui rasanya berduka ditinggal orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyadari kehilangan satu orang tua itu sangat menyakitkan, karena pada saat kejadian orang tua kami juga baru meninggal, dan kami paham bagaimana kehilangan sosok orang tua apalagi ayah, pada saat itu orang tua kami juga baru 20 hari meninggal dunia," ujarnya.

"Dan malam itu niat kami tidak ingin membuat kejahatan, hanya membantu mencarikan rekan kami mobil. Dan untuk menghilangkan kesedihan hati kami makanya kami bersedia ikut," sambungnya.

Bambang berharap keluarga korban dapat memaafkan perilakunya yang telah melakukan penembakan terhadap korban. Sebab menurutnya tidak ada niat membunuh orang, karena ia merasa bingung ketika ada rekannya terdakwa 2 Sertu Akbar Adli, dikeroyok sejumlah orang sehingga dia melepaskan tembakan peringatan.

"Kami harapkan baik korban yang masih hidup atau anak korban yang ditinggalkan mau menerima maaf kami, kami menyesal, kami tidak ada niat membunuh orang, semua terjadi karena terdesak, keselamatan terancam. Kami sudah mencoba meminta maaf kepada keluarga korban kami ditolak," katanya.

Bambang mengaku melepaskan tembakan selama 5 kali, pada tembakan pertama dan kedua, tembakan dilakukan selaku inisiatif Bambang sebagai peringatan. Kemudian, saat tembakan ketiga dilakukan atas perintah terdakwa 2 Sertu Akbar yang sedang dipegangi korban Ramli.

Kemudian tembakan keempat mengenai korban Ilyas Abdurrahman yang diketahui tewas usai kejadian. Kemudian tembakan kelima dilepaskan karena massa mulai kembali mendatangi pelaku sebelum melarikan diri.

"5 kali (tembakan), pertama dan kedua dari dalam mobil sudut 160 derajat, diarahkan ke atas. Kemudian tembakan ketiga ke arah orang yang mencekek terdakwa 2 itu sudut laras 60 derajat tujuan kami sasaran paha," kata Bambang.

Namun usai melarikan diri, Bambang mengaku ketiga terdakwa menyesal lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke satuannya.

"Setelah kejadian di rest area kita langsung balik ke satuan, kita menyadari melakukan kesalahan besar menembak orang dan posisi korban yang tertembak kita tidak tahu bagaimana keselamatannya. Kami bertiga bertanggungjawab penuh secara sadar melaporkan kejadian tersebut kepada Pamjaga Satkopaska. Tidak ada satupun masalah yang kami tutup-tutupi di sana," katanya.

Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.

Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.

Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial